Odi dan Aldy Curi Alat Jaringan Tower XL Wongkaditi-Gorontalo di Hari Lebaran

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, jika laporan itu sebelumnya diterima oleh SPKT Polsek Kota Utara

TribunGorontalo.com/Istimewa
Ilustrasi Tower penguat jaringan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bukannya memanfaatkan hari lebaran untuk bersilaturahmi, Odi dan Aldy justru menggunakan waktunya untuk mencuri alat jaringan tower XL Axiata di Wongkaditi Barat, Kota Utara, Kota Gorontalo pada 2 Mei 2022 pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, jika laporan itu sebelumnya diterima oleh SPKT Polsek Kota Utara dengan nomor polisi LPB Nomor 24 pada 6 Mei 2022. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Gorontalo Kota bersama penyidik dari tim Polsek Kota Utara melakukan penyelidikan. 

Dari rangkaian penyelidikan itu, ditemukan jika aksi pencurian dilakukan oleh dua pemuda berinisial RZ alias Odi asal Amurang, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). 

Odi beraksi bersama AM atau Aldi yang merupakan warga Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo. Diceritakan oleh keduanya, jika Odi sebetulnya adalah otak dari pencurian itu. Ia meminta Aldy untuk mengambil anak kunci pembuka tower. Menurut Muhammad Nauval, jika keduanya adalah teknisi engineering XL Axiata. Keduanya mengaku beraksi karena tak dibayar oleh pihak pekerjanya.

Usai membuka akses ke dalam tower, Odi lantas beraksi dengan mencabut board Universal Baseband Processing Unit (UBBP) tower. 

UBBP adalah modul untuk penginstalan suatu BTS. Modul ini berfungsi sebagai penambah kapasitas kanal dan multiplex sumber daya baseband yang menyediakan PORT CPRI (Common Public Radio Interface) untuk komunikasi dengan modul RF dan memproses sinyal Uplink dan Downlink Baseband.

UBBP dapat berfungsi sebagai baseband processing board yang bekerja dalam mode apapun sehingga dapat diimplementasikan dalam konkurensi multimode. Board UBBP dapat dikonfigurasi dalam suatu BBU.

Alat jaringan itu dijual di Sulawesi Utara dengan harga Rp 500 ribu. Sementara kerugian dari pihak XL Axiata sendiri dari kejadian itu mencapai Rp 10 juta rupiah. 

Barang bukti yang disita dari keduanya adalah board Universal Baseband Processing Unit (UBBP) untuk tower XL Axiata.

 “Lalu ada kunci silver, satu unit motor merek MIO dengan nopol DM 3380 BL, stnk beserta kunci,” tegas Nauval pada konferensi pers siang tadi, Rabu (11/5/2022). 

Akibat perbuatan itu, keduanya pun diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 1 hingga 4 dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Klarifikasi XL Axiata

Ibnu Syahban, Corporate Communication XL Axiata East Region kepada TribunGorontalo.com menyatakan, bahwa Odi dan Aldy bukanlah teknisi engineering dari tower XL Axiata. 

"Kami menyampaikan bahwa para pelaku tersebut bukan karyawan XL Axiata ataupun karyawan perusahaan vendor BTS yang bekerjasama dengan XL Axiata." tegas Ibnu, singkat.

Artinya, alasan kedua pelaku yang mengaku mencuri karena tidak dibayar oleh perusahaan ketiga yang disewa XL Axiata, adalah keterangan palsu. (*)

Berita ini sebelumnya berjudul "Odi dan Aldy Curi Baterai Tower XL Wongkaditi-Gorontalo di Hari Lebaran". Redaksi mengganti judul berita karena ada ketidakakuratan data dari sumber pertama. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved