Rabu, 11 Maret 2026

Penjabat Kepala Daerah, Ini Kriteria Asosiasi Pemerintah Kota

Bima beralasan, sekda merupakan pejabat yang paling senior dan menguasai di lingkup pemerintahan daerah sehingga mempunyai legitimasi yang kuat.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Penjabat Kepala Daerah, Ini Kriteria Asosiasi Pemerintah Kota
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Wali Kota Bogor Bima Arya saat peluncuran pengoperasian Bus Kita Trans Pakuan di Balai Kota Bogor, Selasa (2/11/2021). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Posisi penjabat kepala daerah diisi oleh sekretaris daerah (sekda) di masing-masing daerah.

Usulan itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto.

"Ini saya hanya menyampaikan usulan teman-teman saja, banyak sekali teman-teman yang meminta agar sekda betul-betul dihitung direkomendasikan," kata Bima dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

Bima beralasan, sekda merupakan pejabat yang paling senior dan menguasai di lingkup pemerintahan daerah sehingga mempunyai legitimasi yang kuat.

Selain itu, menurut Bima, seorang sekda juga telah 'terlatih' untuk bersikap netral dalam politik praktis.

Bima menambahkan, di samping sekda, juga terdapat usulan agar wali kota yang sudah berada di ujung masa jabatan dan tidak mungkin mencalonkan diri lagi dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
"Bukan wali kota masih mau periode kedua, tapi kepala daerah yang diujung ini juga bisa ditunjuk sebagai penjabat," ujar wali kota Bogor tersebut.

Tetapi, ia mengakui, perlu ada aturan yang direvisi untuk mengambil opsi tersebut karena posisi penjabat kepala daerah disiapkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Di samping itu, Bima juga menekankan ada tiga dimensi yang harus dipertimbangkan dalam penunjukkan penjabat, pertama adalah soal legitimasi.

Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang hanya menang tipis pada pilkada dan tidak mempunyai dukungan kuat di parlemen membuat program pemerintahannya tidak berjalan dengan efektif.

Selanjutnya, Bima juga mengingatkan bahwa seorang penjabat harus memiliki pengetahuan atau pemahaman tentang pemerintahan daerah, antara lain soal fiskal daerah, tata kelola pemerintahan, serta program-program lainnya.

"Banyak teman-teman public figure yang lemah di sini ketika terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala deaerah dan tidak mudah untuk belajar secara cepat," kata dia.

Yang ketiga, seorang penjabat kepala daerah harus memiliki kemampuan politik, yakni memobilisasi dukungan baik secara formal dari parlemen dan forum komunikasi pimpinan daerah, maupun informal atau melalui warga.

Menurut Bima, seorang ASN mungkin saja memiliki aspek pengetahuan karena pengalamannya berkecimpung di dunia politik dan pemerintahan, tetapi aspek legitimasi dan politiknya belum teruji.

"Kalau tadi disampaikan bahwa stok penjabat itu cukup, itu kan dimensinya kuantitatif, ya kalau stok semua juga cukup, stok menjadi wali kota bupati ada 200 juta lebih cukup juga," ujar Bima. "Tapi kan kita berbicara dalam level kapasitas, bukan hanya kuantitas tadi," imbuh dia.

Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Akhir Calon Penjabat 7 Gubernur

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan tahap akhir untuk para calon penjabat (pj) gubernur pengganti tujuh kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini.
Sebagaimana diketahui, ada tujuh gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022. "Untuk (pj) gubernur sama, saat ini sedang dalam masa tahap akhir review," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Benny juga menjelaskan, sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan wali kota. Kemendagri sedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.

"Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan wali kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang me-review usulan tersebut satu-persatu sebelum diteruskan kepada presiden," ungkap Benny. Adapun masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Mengenai kondisi ini, Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, para gubernur yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).

Selain itu, ada lima gubernur lain yang masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022. Mereka adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Pemerintah Kota Usul Sekretaris Daerah Jadi Penjabat Kepala Daerah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved