Penjiplak Kerap Bersembunyi di Balik Kata ‘Inspirasi’, Ini Cara Terhindar Plagiarisme
Plagiarisme atau penjiplakan masih terjadi di tengah masyarakat, tidak hanya dalam industri musik, sastra, maupun industri kreatif lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/290422-plagiat.jpg)
Tidak hanya merugikan pemilik karya, tetapi juga merugikan pelaku penjiplak itu sendiri. Maraknya tindakan plagiarisme perlahan ‘membunuh’ iklim inovasi.
Agar terhindar dari plagiarisme atau agar karya tidak dijiplak orang lain, pemilik karya harus segera mendaftarkannya sebagai HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Baca juga: Syarat dan Jadwal Beasiswa IISMA 2022 untuk Mahasiswa D3-D4
Menurutnya, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, 26 April 2022 ini harus menjadi sarana peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya dan sanksi plagiarisme serta mau dan segera mendaftarkan karyanya sebagai HKI, baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang maupun jenis yang lain berdasarkan kategorinya.
“Sekarang mendaftarkan HKI itu mudah, khususnya hak cipta, kelar hanya dalam hitungan menit. Bahkan sekarang terus dikembangkan DJKI dalam memberikan layanan pendaftaran online dan lainnya,” paparnya.
Kiat terhindar dari plagiarisme
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan baik oleh akademisi maupun masyarakat umum untuk mengurangi kemungkinan plagiarisme, yaitu:
1. Melakukan pengecekan tingkat plagiarism melalui turnitin atau similarity checker lainnya, utamanya karya yang berkutat pada bidang akademik maupun penelitian.
2. Bagi karya di luar dari karya tulis, dapat pula mengecek langsung melalui website berikut:
https://www.dgip.go.id/ EPO: https://ep.espacenet.com
USPTO: http//www. uspto.gov UK Patent Office:
http//gb.espacenet.com IP Australia:
http//www.ipaustralia.gov.au
WIPO:www.wipo.int/wipogold/en/ dan seterusnya.
3. Hindari langsung publish karya atau ciptaannya di medsos atau media publikasi untuk mengurangi tindakan penjiplakan gambar, tulisan, maupun ide oleh orang lain.
4. Jika karya telah dijiplak dan didaftarkan, sebelum pemiliknya melakukan pendaftaran di DJKI, maka yang mendaftarkan karya atau ciptaan tersebut akan dapat mengklaim karya tersebut sebagai miliknya.