Karyawan Swasta Ini Dipecat Gara-gara Minta THR

 Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.

kompas.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang karyawan swasta dipecat, setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.

Karyawan bernama Syamsul itu bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Kejadian bermula, saat dirinya memperjuangkan haknya dan pekerja lain terkait THR.

ia pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.

 Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.

Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.

"Jam kerja sampai 50 jam seminggu.

Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam.


Itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Tanya THR ke Atasan, Karyawan di Makassar Ini Justru Dipecat, Tak Terima dan Laporkan Perusahaan, https://style.tribunnews.com/2022/04/27/tanya-thr-ke-atasan-karyawan-di-makassar-ini-justru-dipecat-tak-terima-dan-laporkan-perusahaan?page=2.

Editor: Amirul Muttaqin

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved