Bareskrim Polri Sita Aset Kripto Indra kenz Senilai Rp 35 Miliar
Aset akun kripto di Indodax yang senilai Rp 35 miliar itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ivan-Gunawan-dan-Indra-Kenz.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma mengatakan, akun kripto senilai Rp 35 miliar milik Indra dan Nathania di platdorm Indodax itu akan disita.
"Yang Indodax iya akan kita sita," kata Chandra Sukma kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Ia menambahkan, pihaknya juga bakal menyita akun kripto lain milik Indra Kenz yang diduga berada di luar negeri.
Aset akun kripto di Indodax yang senilai Rp 35 miliar itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Baca juga: Guru Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri
Indodax merupakan platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia.
Menurut Whisnu Hermawan, uang untuk membeli aset kripto itu berasal dari Indra Kesuma, kakak Nathania Kesuma yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Selain memiliki aset kripto, Nathania juga menerima sejumlah aset dari Indra. Whisnu menjelaskan, Indra Kesuma juga membeli rumah di wilayah Medan, Sumatera Utara, atas nama adiknya.
Baca juga: Terlibat Kasus Indra Kenz, Vanesha Kong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri
Saat ini Indra dan Nathania mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Adapula lima tersangka lain dari kasus Binomo, termasuk pacar Indra Kenz Vanessa Khong. (*)