Kemenaker Sediakan Nomor WhatsApp Khusus Aduan THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
TRIBUNGORONTALO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko THR ini dapat diakses secara online lewat poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga: Kemenaker Bentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Selain itu, masyarakat juga dapat lapor masalah THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.
Cara Pengaduan THR via WhatsAppp
1. Ketikkan nomor telepon Posko THR (0811 9521 150 atau 0811 9521 151) pada menu dial ponsel Anda.
2. Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp.
3. Ketikkan "Halo" pada room chat.
4. Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/19/cara-lapor-masalah-thr-di-posko-thr-kemnaker-2022-bisa-via-whatsapp-atau-poskothrkemnakergoid?page=3.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari