Berkas Rinto FX Family Dilimpahkan ke Kejari Gorontalo
Selain Rinto, istrinya berinisial SB juga terlibat dan ditahan bersamanya. Tampak AY yang berpakain kaos polo beserta istrinya SB yang
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana investasi bodong yang dilakukan AY alias Rinto, owner FX Family, Kamis (14/4/2022).
Selain Rinto, istrinya berinisial SB juga terlibat dan ditahan bersamanya. Tampak AY yang berpakain kaos polo beserta istrinya SB yang mengenakan kemeja putih dibalut dengan kerudung. Keduanya tiba di Kejari Gorontalo pukul 14.30 Wita menggunakan mobil Ditreskrimsus.
Rinto saat menjalankan bisnis berkedok trading itu, masih menjadi anggota polisi yang bertugas di Polres Pohuwato. Belakangan karena ia ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong itu, ia lantas dicopot oleh Kapolda Gorontalo.
FX Family milik Rinto diperkirakan telah merugikan warga Pohuwato hingga miliaran rupiah. Sebab, ada sedikitnya 20 ribu masyarakat yang menjadi anggotanya.
Belakangan, penetapan Rinto sebagai tersangka banyak diprotes oleh warga, Polda Gorontalo pun beberapa kali diseruduk massa yang melakukan aksi protes (demonstrasi).
“Jika Rinto ditetapkan sebagai tersangka, lantas bagaimana uang kami bisa kembali?” ungkap Onal, korban investasi bodong dari Rinto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemeriksan-Rinto.jpg)