Akan Melepas Jabatan pada 12 Mei 2022, Idris: Salah dan Khilaf Mohon Dimaafkan

meski tidak ingin berpisah dengan masyarakat Gorontalo, namun karena sudah aturannya, maka terpaksa harus melepas jabatan tersebut. 

TribunGorontalo.com/Ist
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung secara virtual di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Senin (11/4/2022) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Idris Rahim, Wakil Gubernur Gorontalo memohon maaf kepada masyarakat Gorontalo. Kata dia, meski tidak ingin berpisah dengan masyarakat Gorontalo, namun karena sudah aturannya, maka terpaksa harus melepas jabatan tersebut. 

“Walau hati tak ingin berpisah, apa daya sudah waktunya. Segala bantuan saya ucapkan terima kasih, salah dan khilaf mohon dimaafkan,” ucap Idris pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo masa jabatan tahun 2017-2022 yang berlangsung secara virtual di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Senin (11/4/2022).

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dikenal dengan slogan Nyata Karya Rusli-Idris akan mengakhiri masa tugasnya untuk periode kedua pada 12 Mei 2022. 

Dalam periode tersebut, berbagai prestasi dan keberhasilan dalam penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan kemasyarakatan yang telah berhasil ditorehkan oleh Pemprov Gorontalo. Namun demikian Idris mengakui, di akhir masa jabatan mereka masih banyak rencana dan harapan yang belum terwujud.

“Kami telah bekerja secara maksimal, namun pasti ada kekurangan dan ketidakpuasan. Capaian kami bukanlah sebuah hal yang patut dibanggakan, tetapi lebih kepada penuntasan tanggung jawab sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Gorontalo,” imbuhnya.

Dalam pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved