Lapas Kelas II A Gorontalo Jamin Kebutuhan Gizi Tahanan
Sebetulnya secara teknis, makanan bagi warga binaan diatur dalam Permenkumham RI nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Taha
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Lapas Kelas IIA Gorontalo terus memastikan kebutuhan dan kecukupan gizi untuk para tahanannya. Unit yang berada di bawah Kemenkumham Gorontalo ini bahkan menjamin itu dengan terus melakukan pengawasan dapur.
“Bagi kami dapur adalah bagian yang sangat vital dalam konteks pelayanan bagi warga binaan. Olehnya check and ricek harus terus dilakukan,” ungkap Kasi Binadik Kasdin Lato saat melakukan inspeksi ke Dapur Lapas, Rabu (13/04/2022).
Sebetulnya secara teknis, makanan bagi warga binaan diatur dalam Permenkumham RI nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Sementara pemerintah telah memetakan rata-rata Kecukupan Gizi bagi orang Indonesia lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi.
Gizi yang dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia yaitu 2.100 kilo kalori per orang per hari. Sementara rata-rata angka kecukupan protein bagi masyarakat Indonesia adalah 57 gram per orang per hari.
“Alhamdulilah dapur Lapas Kelas IIA Gorontalo telah mendapat sertifikat sebagai Dapur Higienis baik dari aspek pengolahan, penyajian maupun standar kecukupan gizinya. Namun fungsi pengawasan tetap harus dilakukan,” ungkap Kasdin.
Apalagi di bulan Ramadhan ini, pihaknya selektif dalam penyediaan menu makanan bagi warga binaan, “karena mereka berpuasa, tentunya kami harus menyeimbangkan komposisi menu makanan yang disajikan baik untuk berbuka maupun sahur agar tetap terjaga kondisi kesehatan dan kebugaran tubuhnya, dan tentunya kami tetap memperhatikan standar regulasi yang ada” pungkas Kasi Binadik Kasdin Lato. (*)