Pembelian Solar di Gorontalo Akan Dibatasi Pemerintah

Surat tersebut kata Idris belum ditandatangani oleh Rusli Habibie. Karena itu, sebelum ditandatangani, “harus dibahas lebih komprehensif agar saat dib

TribunGorontalo.com/Agung
Sejumlah truk terpantau mengantre bahan bakar minyak (BBM) solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tinaloga, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rusli Habibie, Gubernur Gorontalo akan menerbitkan surat edaran (SE)  pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. 

“Surat Edaran Gubernur yang mengatur dan mengendalikan pembatasan pembelian solar bersubsidi akan kita sesuaikan dengan edaran BPH Migas,” ungkap Idris Rahim, dalam rapat pengendalian distribusi jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu berupa solar bersubsidi yang di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (7/4/2022).

Surat tersebut kata Idris belum ditandatangani oleh Rusli Habibie. Karena itu, sebelum ditandatangani, “harus dibahas lebih komprehensif agar saat diberlakukan bisa berjalan baik,”

Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Penambahan Kuota Pertalite-Solar

Menurut Idris, pembatasan itu diperlukan untuk mencegah potensi inflasi daerah karena adanya harga kebutuhan yang naik. Sebab, kelangkaan solar menyebabkan banyak kendaraan pengangkut logistik atau bahan kebutuhan pokok yang tidak beroperasi.

“Banyak truk dan kontainer yang tidak beroperasi karena kelangkaan solar, akibatnya barang-barang tidak terdistribusi. Tentunya hukum ekonomi akan terjadi, harga akan naik dan akan menyebabkan inflasi,” ujar Idris.

Baca juga: Antrean Solar Terpantau Mengular di SPBU Tinaloga, Kota Gorontalo

Pembatasan pembelian jenis BBM tertentu itu akan diberlakukan untuk angkutan umum barang roda empat dengan jumlah pembelian paling banyak 30 liter per hari.

Angkutan umum barang roda enam atau lebih, paling banyak 60 liter per hari. Sedangkan untuk kontainer dapat mengisi sesuai standar pabrik tangki kendaraan.

BP Migas tahun ini hanya memberikan jatah jenis BBM tertentu berupa solar bersubsidi untuk Provinsi Gorontalo sebesar 36.252 KL. Kuota tersebut lebih rendah dari tahun 2021 sebesar 37.961 KL. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved