Kasusnya Mulai Disidangkan, Adhan Dambea: Ini Ketidakadilan
Sidang dihadiri oleh terdakwa Adhan Dambea bersama sejumlah kuasa hukumnya. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Rusli Habibie, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Gorontalo pukul 10.40 Wita Rabu (6/4/2022).
Sidang dihadiri oleh terdakwa Adhan Dambea bersama sejumlah kuasa hukumnya. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Ruang sidang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sementara di luar ruangan sidang, hadir simpatisan Adhan Dambea.
Usai menjalani sidang, mantan Wali Kota Gorontalo itu mengungkapkan, jika ia merasa janggal dengan proses hukum yang sedang berjalan ini.
Menurutnya, kasus yang mestinya lebih dulu diproses adalah aduannya tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rusli Habibie.
Bukan justru aduan Rusli tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Sesuai surat edaran Kapolri nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 menyatakan, penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan atau penyidikan, baik oleh Polri, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu dijadikan prioritas utama.
Karena itu, menurut Adhan, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak menghargai undang-undang, serta aturan yang berlaku.
"Dan ini sudah disampaikan ke kejaksaan dan kepolisian. Resmi saya menyurat. (Saya) mengingatkan ini aturan, jadi tidak dihargai ini undang-undang yang ada," ungkap Adhan.
Ia pun merasa, jika dakwaan terhadap dirinya tersebut adalah sebuah ketidakadilan.
"Kalo menurut saya dakwaan itu adalah dakwaan pendzoliman, karena menurut saya dakwaan itu harus merunut dari polres dari polda yang diakomodir menjadi dakwaan," tegas Adhan.
Apa yang diungkapkan Adhan, juga diamini oleh tim kuasanya. Mereka sepakat, bahwa dakwaan tersebut sangatlah prematur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Adhan-Dambea-keluar-dari-PN-Tipikor.jpg)