Cara Mengecek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000

Kelangkaan minyak goreng di pasaran berdampak bagi orang banyak. Bahkan sektor usaha kecil dan menengah paling terpukuk.

Editor: Lodie Tombeg
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pedagang di Pasar Kepanjen hanya menjual minyak goreng kemasan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kelangkaan minyak goreng di pasaran berdampak bagi orang banyak. Bahkan sektor usaha kecil dan menengah paling terpukuk.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Lewat bantuan tersebut pemerintah ingin mengurangi beban masyarakat Indonesia akibat melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.

"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Jokowi dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat presiden, Jumat (1/04/2022) sore.

Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp 100.000 selama tiga bulan, yakni pada April, Mei dan Juni 2022.

"Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu April, Mei dan Juni. Yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu rupiah," jelas Jokowi.

Akan tetapi, BLT minyak goreng tersebut tidak dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Terdapat kriteria tertentu agar mendapatkan bantuan tersebut, yakni keluarga yang terdaftar dalam bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Selain itu juga terdapat 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan akan menerima BLT minyak goreng.

"Bantuan itu akan diberikan pada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non tunai BPNT dan program keluarga harapan PKH. Serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ucap Jokowi.

Lalu, bagaimana cara mengecek seseorang termasuk ke dalam kriteria BPNT dan PKH ?

Cara cek penerima BLT minyak goreng Ilustrasi BLT minyak goreng. BPNT dan PKH adalah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah melewati Kementerian Sosial.

Nantinya, status penerimaan bansos BPNT dan PKH akan menjadi syarat penerimaan BLT minyak goreng yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Jokowi. Berikut ini cara mengecek penerimaan bansos BPNT dan PKH:

1. Bansos BPNT 2022

Dilansir dari Kompas.com (09/3/2022), berikut ini adalah cara mengecek penerimaan bansos BPNT 2022:

Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id

Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda Ketikkan kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar

Klik “Cari Data"

Selanjutnya jika nama muncul, maka Anda sudah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos sehingga bisa mendapatkan bantuan BPNT 2022.

Guna memastikan lagi apakah termasuk penerima BPNT maka pastikan dalam kolom status BPNT tertulis “Ya”.

Mengecek penerimaan bansos BPNT juga dapa melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui PlayStore atau AppleStore pada ponsel, berikut caranya:

Download aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore atau AppStore.

Pilih menu “Cek Bansos”.

Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP.

Klik “Cari Data”.

Selanjutnya cek apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022.

Selain dua cara melalui web Kemensos dan aplikasi pada ponsel, penerima BPNT 2022 dapat mengecek langsung dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

2. Bansos PKH 2022

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap I akan cair Januari 2022. Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bansosnya di cekbansos.kemensos.go.id.

Dilansir dari Kompas.com (18/1/2022), masyarakat penerimaan bansos PKH 2022 juga dapat mengecek statusnya secara online.

Berikut adalah cara mengecek penerimaan bansos PKH:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom.

Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP. Masukkan 8 kode huruf yang tertera dalam kotak captcha pada kolom.

Masing-masing kode dipisahkan dengan spasi.

Bila kode huruf tidak jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

Klik cari data dan tunggu hingga hasil data pencairan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diingat untuk penerima bansos PKH hanya didapat oleh keluarga yang sudah terdaftar di DTKS.


Membedakan Minyak Goreng Asli dan Palsu 

Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada Rabu (16/3/2022).

Bersamaan dengan itu, minyak goreng sudah mulai berjajar memenuhi rak-rak minimarket dan supermarket meski dengan harga mahal. Fenomena ini pun memunculkan kewaspadaan akan rawannya peredaran minyak goreng palsu.

Seperti diberitakan Kompas.com (19/2/2022), minyak goreng palsu sempat beredar di Kudus, Jawa Tengah. Adalah produsen kerupuk Musmiah (58) dan Siti Mutoharoh (45) yang merugi hingga jutaan rupiah usai membeli 25 jeriken minyak goreng palsu.

Lantas, bagaimana cara membedakan minyak goreng asli dan palsu?

Cara membedakan minyak goreng asli dan palsu Peneliti dan dosen program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Vella memaparkan cara membedakan minyak goreng asli dan palsu.

Menurutnya, minyak goreng adalah bahan pangan dengan komposisi utama berupa trigliserida yang berasal dari bahan nabati dan telah melalui proses pemurnian.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendeteksi keaslian minyak goreng, yakni melalui uji organoleptik atau pengujian dengan menggunakan indra manusia.

“Uji organoleptik dapat dilakukan meliputi deteksi warna, bau, penampakan dan tekstur,” terang Vella, dilansir dari laman resmi UM Surabaya (18/3/2022).

Berikut cara membedakan minyak goreng asli dan palsu:

1. Warna minyak goreng

Satu di antara cara yang dapat dilakukan untuk mendeteksi keaslian minyak goreng adalah melihat warnanya. Minyak goreng asli memiliki warna kuning hingga kuning pucat.

Jika warna terlihat lebih gelap, Vella mengatakan itu tidak normal atau termasuk minyak goreng palsu. 

2. Bau minyak goreng

Selain warna, deteksi keaslian minyak goreng dapat juga dilakukan oleh indra penciuman, yakni dari bau.

Vella menjelaskan, minyak goreng asli memiliki bau yang khas seperti bau kelapa atau cenderung tidak berbau.

“Jika tercium bau yang khas (bau kelapa) atau tidak berbau, maka minyak dinyatakan normal,” kata peneliti UM Surabaya itu.

Perlu diwaspadai jika minyak tercium bau lain, seperti bau tengik dan amis. Sebab, minyak goreng dengan bau demikian dipastikan tidak normal atau palsu. Bau tengik dan amis yang muncul, imbuh Vella, biasanya disebabkan dari hasil oplosan atau gabungan antara minyak baru dan bekas.

3. Tekstur minyak goreng

Terakhir, deteksi dari tekstur atau penampakan minyak goreng. Minyak goreng yang asli umumnya memiliki tekstur cair dan encer. Sementara minyak goreng palsu cenderung lebih kental.

Mengingat minyak palsu terbuat dari minyak bekas, maka tentunya sudah digunakan untuk menggoreng secara berulang.

“Akibat kandungan bahan masakan baik berupa kandungan lemak, tepung, dan lain seterusnya, akan membuat tekstur minyak palsu menjadi lebih kental jika dibandingkan dengan minyak asli yang memang belum pernah digunakan untuk menggoreng sebelumnya,” jelas Vella. 

Cara cek keaslian minyak goreng Para pembeli minyak goreng di Kota Solo, Kamis (17/3/2022)

Adapun untuk menghindari beredarnya merek-merek minyak goreng yang tidak berizin, masyarakat dapat mengecek langsung melalui situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah-langkah cek izin edar BPOM dilansir dari Kompas.com (19/3/2022), sebagai berikut: Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/. Pada kolom “Cari Produk”, pilih cari berdasarkan "MERK".

Masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci. Klik “CARI”, kemudian akan muncul nama produk yang dicari lengkap dengan informasi seperti nomor registrasi dan pendaftar.

Sebagai tambahan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat 425 merek minyak goreng yang beredar di pasaran saat ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved