Menipu untuk Biaya Persalinan, Wanita di Gorontalo Ini Dibebaskan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, IB diringkus oleh Tim Watawatanga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres

TribunGorontalo.com/Ist
ILUSTRASI 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang wanita berinisial IB diringkus polisi, setelah diduga melakukan penipuan bermodus sewa kontrakan. Wanita 29 tahun itu diketahui merupakan warga Kabupaten Boalemo. 

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, IB diringkus oleh Tim Watawatanga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango di kediamannya.

Saat diinterogasi, diketahui ternyata IB baru saja melahirkan. Ia mengaku bayinya baru berusia satu bulan. Polisi kemudian membawa IB ke Mapolres Bone Bolango, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa polisi, IB mengaku terdesak karena masalah ekonomi. Ia memiliki suami, namun uang yang diterima tidaklah cukup untuk membiayai persalinan. 

“Karena terdesak masalah ekonomi itulah, pelaku ini melancarkan aksinya,” ungkap Muhammad Arianto, Senin (28/3/2022).

Aksi yang dilakukan oleh IB kata Arianto adalah penipuan. Perkara penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah 4 tahun. Namun karena mempertimbangkan kondisinya yang harus mengurus anak, kasus itupun diselesaikan menggunakan sistem Restorative Justice. 

Artinya, kerugian yang dialami oleh pelapor, ditanggulangi oleh kepolisian, atau dalam hal ini oleh Polres Bone Bolango

“Pihak pelapor merasa iba, kasian karena anak terlapor masih kecil. Saya undang ke sini dan kita selesaikan secara kekeluargaan. Nominal Rp 3 juta kita bantu untuk penyelesaian perkaranya,” ungkap Muhammad Arianto.

Secara detail, Muhamad menjelaskan, korban aksi IB ini adalah Hilda Pantulu (34) warga Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Hilda saat itu di facebook mengunggah postingan tentang rumah kontrakan. 

IB yang merasa bisa memperdaya Hilda, lantas masuk ke kolom komentar dan menawarkan rumah. Percakapan keduanya berlanjut ke jalur pribadi, hingga kemudian melakukan survey rumah yang akan dikontrakan tersebut.

"Saat pertemuan tersebut, korban awalnya berusaha membayar uang kontrakan secara cash kepada pelaku, namun pelaku menolaknya. Pelaku beralasan untuk melihat dulu kontrakan yang dijanjikan kepada korban," lanjut Muhammad Arianto.

Usai pertemuan itu, keduanya meninjau rumah yang rencana untuk dikontrakan. Pelaku kemudian meminta uang kontrakan untuk ditransfer melalui agen BRI Link. 

Usai pembayaran tersebut, korban mendatangi rumah yang dikontrakan. Belakangan diketahui, rupanya rumah itu adalah milik orang lain. Tetangga rumah mengungkapkan, bahwa rumah itu tidak dikontrakan. 

"Namanya juga kan sudah dibayar. Jadi korban kembali ke rumah yang dijanjikan, sebelum ditempatinya. Namun tetangga yang tinggal di komplek tersebut mengatakan rumah tersebut bukan milik pelaku dan tidak untuk di kontrakkan. Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone Bolango," kata Arianto. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved