Batu Hitam Gorontalo
Marten Hunawa Minta Polda Tak Mengganggu Jalur Transaksi Batu Hitam Suwawa
Marten Hunawa, Camat Suwawa Timur secara tegas meminta hal itu dalam acara Diskusi Penyatuan Persepsi Penanganan Komoditi Batu Hitam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Batu-hitam.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Personel kepolisian daerah (Polda) Gorontalo diminta tidak melakukan penangkapan batu hitam dari pertambangan Suwawa, Bone Bolango.
Marten Hunawa, Camat Suwawa Timur secara tegas meminta hal itu dalam acara Diskusi Penyatuan Persepsi Penanganan Komoditi Batu Hitam (Black Stone) dalam Perspektif Hukum Terkait Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Rabu (30/3/2022).
“Batu menumpuk di lokasi penambangan sekarang. Sepi orangnya, batunya (hitam) sudah menumpuk. Sudah ribuan pocong, Pak. Belum mau diturunkan ke lokasi Tulabolo Bawah, karena takut ditangkap (polisi) di lokasi pemukiman warga desa di bawah,” ungkap dia di acara yang digelar di Grand Q Hotel, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kota Timur, Kota Gorontalo.
Tumpukan batu hitam yang berada di lokasi pertambangan itu kata Marten, sangat mengganggu aktivitas para masyarakat. Misalnya para ojek tambang, para warga Suwawa Timur, Suwawa Selatan, dan Pinogu.
Karena itu, dalam diskusi penyamaan persepsi itu, Marten meminta agar para pengusaha diberikan peluang untuk bisa melakukan transaksi penjualan batu hitam. Ia pun bermohon, agar Polda Gorontalo tidak mengganggu jalur transaksi itu.
“Jangan dulu diganggu ini jalur (transaksi batu hitam ini). Biarkan proses pembelian atau transaksi ini terjadi di Suwawa Timur. Biarkan dlu ini jalur perairan ini jangan diotak atik dulu,” ungkap Marten.
Marten pun menyentil keberadaan PT Gorontalo Mineral (GM) di wilayah Bone Bolango. Kendati berada di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, namun perusahaan eksploratif ini mendapatkan izin konsesi dari pemerintah. Padahal sudah jelas menurut dia itu melanggar.
“Itu wilayah hutan lindung, yang seharusnya tidak dimanfaatkan (apalagi untuk pertambangan). Lucunya, negara memberikan izin. Sementara masyarakat yang menambang sejak dulu, itu dijadikan seperti siap diterkam oleh kucing,” ungkap Marten.
Meski begitu kata dia, GM sejauh ini tidak mempermasalahkan masyarakat meski melakukan pertambangan di kawasan konsesinya. Namun, kenapa kepolisian atas dasar hukum, justru terus melakukan penangkapan.
“Kepolisian jangan semerta-merta berdiri atas nama hukum, lalu mengabaikan kemakmuran masyarakat Suwawa Timur,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui pada awal Maret 2022 kemarin, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo menyita lima unik truk bermuatan batu hitam dari Kabupaten Bone Bolango.
Dir Reskrimsus, Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga mengungkapkan, bahwa penyitaan lima truk bermuatan batu hitam itu karena diduga melakukan pelanggaran perizinan pertambangan. (*)