Adhan Dambea Bersama TPHI Datangi Kejari, Polda, dan Kejati Gorontalo

kedatangan timnya bersama Adhan ke Kejari Kota Gorontalo merupakan tindak lanjut dari surat yang telah disampaikan oleh Adhan Dambea

TribunGorontalo.com/ Apris
Adhan dan TPHI Datangi Kejari, Polda, dan Kejati Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM - Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (28/3/2022).

Kepada TribunGorontalo.com, Ketua THPHI AD, Bathin Tomayahu menyampaikan, kedatangan timnya bersama Adhan ke Kejari Kota Gorontalo merupakan tindak lanjut dari surat yang telah disampaikan oleh Adhan Dambea, untuk meminta Salinan berkas yang telah dilimpahkan dari penyidik Polres Kota Gorontalo dan Polda Gorontalo ke pihak Kejaksaan.

“Hari ini kami menindaklanjuti surat itu dengan mendatangi Kejari Kota Gorontalo. Tetapi dari Kejari tadi menyampaikan akan diberikan pada sore hari ini juga,” kata Bathin.

Ini juga dalam menghadapi persidangan. Pihaknya masih menunggu berkas dan dakwaan itu akan dipelajari.

“Jadi dari beberapa materi yang sudah kami bahas, kemungkinan kami akan melakukan eksepsi,” jelasnya.

Bathin mengatakan, hal itu juga masih berhubungan dengan kasus pencemaran nama baik Adhan Dambea.

Pihaknya mengecek sudah sejauh mana penanganan perkara Suslianto dan Ishak Liputo, yang sebelumya sudah dilaporkan Adhan Dambea di Direskrimsus Polda Gorontalo, terkait penyebaran rekaman.

“Dalam rekaman itu diterima oleh Pak Adhan Dambea menjadi bahan laporan Rusli Habibie, dikirim ke Ishak Liputo. Kemudian diperintahkan untuk diteruskan ke klien kami," tambahnya.

Demikian juga dengan Suslianto. Mengapa dia dilaporkan, karena dia juga yang membawa rekaman atau menyebarluaskan.

"Menurut penyidik dari pihak kepolisian perkara Ishak maupun Suslianto sudah siap untuk digelar,” kata Bathin.

Untuk kedatangan timnya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga Bathin menjelaskan, hal itu masih ada hubungannya dengan penetapan Adhan Dambea sebagai terdakwa pencemaran nama baik.

“Kami datang ke Kejati Gorontalo ini untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan Pak Adhan soal diduga ada 53 miliar, yang raib dari APBD Provinsi Gorontalo. Hal ini sudah dilaporkan beliau di Kejati Gorontalo sejak bulan Mei 2021.

Ia mengungkapkan, Kasi Penkum mengaku pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.

Selain masalah ini, pihaknya juga menyinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gorontalo Outer Ring Road, dimana dari pihak Kejati mengatakan itu belum di tutup dan masih berproses hingga saat ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved