Penembakan AKBP Beni Mutahir
Propam Polda Gorontalo Selidiki Penyebab RY Dikeluarkan dari Tahanan
Program Polda Gorontalo mengusut dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri terkait kasus penembakan almarhum AKBP Beni Mutahir.
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Propam Polda Gorontalo mengusut dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri terkait kasus penembakan almarhum AKBP Beni Mutahir.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo ini telah mengeluarkan tahanan narkoba, RY.
Almarhum kemudian mengantar RY ke rumah yang menjadi lokasi penembakan di Lorong Mangga, Perumahan Asparaga, Kota Gorontalo pada Senin (21/3/2022).
Berawal dari situlah hingga terjadi penembakan terhadap korban oleh RY pada pukul 04.00 Wita.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Rabu hari ini, mengatakan Propam Polda Gorontalo juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi.
"Ada dugaan penyalagunaan kewenangan dan pelanggaran stantar operasional prosedur (SOP). Tersangka narkoba RY dikeluarkan dari tahanan lalu dibawa ke rumahnya," kata Wahyu.
Padahal, seorang tahanan hanya bisa dikeluarkan atas permintaan penyidik Polri, jaksa atau hakim. "Propam sedang menyelidiki atau mengusut hal ini," kata Kabid Humas.
Kata dia, ada tujuh petugas jaga juga diikut diperiksa terkait dikeluarkan tersangka narkoba RY dari tahanan. "Untuk dugaan pelanggaran kode etik AKBP Beni telah dihentikan. Bersangkutan telah meninggal dunia," kata Wahyu.
Sebelumnya, penyidik Polda Gorontalo menunjukkan RY (31), pelaku penembakan almarhum AKBP Beni Mutahir yang gugur saat menjalankan tugas.
RY domisili di Jalan Mangga, Perumahan Asparaga, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo telah ditahan di Mapolda Gorontalo. Tahanan narkoba ini terlibat kasus penembakan dan kepemilihan senjata api ilegal. (*)