Penembakan AKBP Beni Mutahir
Ini yang Memicu RY Menembak AKBP Beni Mutahir
Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers pagi tadi Rabu (23/3/2022).
TRIBUNGORONTALO.COM- Limboto – Polda Gorontalo mengungkap kronologi penembakan terhadap perwira menengah Polda Gorontalo pada Senin (20/3/2022) kemarin.
Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers pagi tadi Rabu (23/3/2022).
Pelaku adalah RY, pria 31 tahun yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Korbannya adalah AKBP Beni Mutahir, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo.
Kata Wahyu, pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari. Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.
Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.
“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.
Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut. Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.
Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan. "Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.
Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya. Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.
Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Sebelumnya diketahui AKBP Beni Mutahir meninggal dengan luka di kepala. Peluru panas dari senjata rakitan milik pelaku bersarang di kepalanya.
Saat ini, jenazah korban telah diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur. (*)