Senin, 23 Maret 2026

Polresta Gorontalo Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Gadis di Bawah Umur

Menurut laporan kakak Korban, kejadian bermula ketika dia melihat vidio yang viral, penganiayaan di media sosial tik tok.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polresta Gorontalo Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Gadis di Bawah Umur
TribunGorontalo.com
Satreskrim Polres Gorontalo Kota meminta keterangan para pelaku penganiayaan, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Publik maya dihebohkan vidio bullying  yang terjadi di kamar kosan, Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah,
Sabtu (19/3/2022).

Dalam vidio itu berdurasi 30 detik, korban diketahui berinisial RP (15) dianiaya. Ia ditarik dan dipukul menggunakan tangan terkepal.

Setelah menerima laporan Polres Kota Gorontalo, Kamis (17/3/2022), Team Rajawali  yang di back up Polsek Kota Utara  langsung bergerak.

Pada Jumat (18/3/2022), ke-empat remaja diduga pelaku bullying berhasil diamankan.

Menurut laporan kakak korban, kejadian bermula ketika dia melihat vidio yang viral, penganiayaan di media sosial tiktok.

Dalam vidio tersebut, terlihat RP dianiaya ARN (15) yang merupakan warga Desa Luwoo II Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reksrim Iptu Nauval Seno mengatakan, selain ARN, pelaku penganiayaan lainnya yang tidak terekam di vidio adalah AD (17) warga Kelurahan Bitung Barat Kecamatan Maesa, adapula DP (18) warga Desa Bigo Kecamatan Burok. Sedangkan yang mengambil vidio adalah IM (16) Kelurahan Banjer Kota Manado.

“Kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota dimana pelaku dan korban masih di bawah umur," ujar Nauval.

Nauval menambahkan, Satreskrim Polres Gorontalo Kota telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, dan juga keempat terduga pelaku.

“Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota. Dan Penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terduga pelaku dan korban. Kemudian berkoordinasi dengan LPKS untuk penitipan terduga pelaku yang masih dibawah umur,” tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved