Jumat, 20 Maret 2026

BPK Provinsi Gorontalo Canangkan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani

Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK Provinsi.

Tayang:
zoom-inlihat foto BPK Provinsi Gorontalo Canangkan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani
Humas Pemkot Gorontalo
PK Gorontalo telah menerima empat Laporan Keuangan (UNAUDITED) tahun ajaran 2021 dari tujuh entitas pemeriksaan yang ada di Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sabtu (19/3/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 (UNAUDITED) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jalan Tinaloga nomor tiga, Dulomo Selatan, Kota Utara, Kota Gorontalo, Jumat (18/3/2022).

Kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan dengan terus menerapkan protokol kesehatan (3M).

Kepala perwakilan BPK Provinsi Gorontalo Dwi Sabardiana, Wakil Gubernur Gorontalo, Walikota Kota Gorontalo, Bupati Gorontalo, Bupati Bone Bolango, serta Pejabat struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Laporan keuangan tahun anggaran 2022 masing-masing Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada BPK merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan negara.

Sesuai UU Keuangan Negara No 17 tahun 2003 pasal 31, menyatakan Gubernur/Walikota/Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sampai dengan Tanggal 18 Maret 2022, BPK Gorontalo telah menerima empat Laporan Keuangan (UNAUDITED) tahun ajaran 2021 dari tujuh entitas pemeriksaan yang ada di Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Diterimanya LKPD tersebut, BPK akan melakukan pemeriksaan. Selain itu berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara pada pasal 17 ayat 2 menyatakan, BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD selambat-lambatnya dua bulan, setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah.

Kepada Tribungorontalo.com, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo Dwi Sabardina mengharapkan, kerjasama dan komunikasi dapat terjalin dengan baik, dan saling berupaya untuk meminimalisir kesalahpahaman dengan pemeriksaan. Karena adanya informasi yang tidak disampaikan secara utuh. 

"Kepala Perwakilan juga berpesan agar bersama-sama selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas selama proses pemeriksaan berlangsung," ungkapnya.

Selanjutnya Dwi Sabardiana menyampaikan, BPK Provinsi Gorontalo mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran BPK Provinsi Gorontalo berkomitmen, melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang bersih, baik, efektif, dan efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat Gorontalo khususnya secara cepat, tepat dan profesional.

Seluruh Pimpinan Daerah dan Jajaran yang hadir pada kegiatan ini menyambut baik dan sangat mendukung pembangunan ZI menuju WBBM yang dicanangkan, wujud dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam dukungan oleh seluruh Kepala Daerah yang hadir.

“Pastinya seluruh jajaran pegawai yang ada di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat berkomitmen dan menjalankan seluruh tugas-tugasnya dengan memegang teguh nilai-nilai Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, dan senantiasi menghindari hal-hal yang berkaitan dengan pungli maupun gratifikasi,” ujar Dwi.

Hal itu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) menyatakan, setiap Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, Kabupaten, memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan setiap tahunnya.

“Jadi untuk Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/Walikota/Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved