Penindakan Truk Melebihi Kapasitas, Ini Penjelasan Kepala BPTD Gorontalo
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Gorontalo menyosialisasikan penegakan aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/230222-sosialisasi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Gorontalo menyosialisasikan penegakan aturan terhadap mobil yang over dimension and overloading (ODOL/melebihi kapasitas atau volume) di Hotel Aston Gorontalo, Rabu (23/2/2022) siang.
Keberadaan ODOL di jalanan memang menjadi momok. Truk dengan bobot dan muatan yang melampaui batas ini dinilai membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Kepala BPTD Gorontalo, Hasan Bisri menjelaskan, pada tahun 2020, pihaknya baru sebatas sosialisasi pengenalan terkait apa itu ODOL, namun 2022 ini berencana penegakan aturannya. Jadi pihaknya menginformasikan kepada masyarakat jika ada angkutan yang melebihi kapasitas dan volume, maka akan ditindak secara hukum.
“Memang bunyinya penindakan, namun diawali dengan kegiatan preemtif, preventif, dan nanti kemudian dipenegakan,” ungkap Hasan kepada TribunGorontalo.com.
Hasan merincikan, bahwa kendaraan yang nantinya akan ditindak adalah kendaraan yang melanggar tiga hal. Pertama tata cara muatanya yang salah. Artinya kata dia, barang yang dimuat melebihi dari lebar kendaraan tersebut. Kedua, kendaraan yang memuat beban yang jauh lebih berat dari yang seharusnya.
“Jadi yang seharusnya dia muatannya itu 10 ton, tapi yang diangkut adalah 15 ton,” ungkap Basri.
Kategori pelanggaran ketiga kata Hasan, adalah mobil yang dimensinya melebihi dari batas yang ditetapkan oleh pemerintah. “Jadi misalnya yang ditetapkan pemerintah itu adalah 12 meter, mobilnya itu jadi 15 meter. Jadi itu pelanggaran dimensi,” tutup Hasan.
Dirlantas Polda Gorontalo, AKBP Pol Airef Budiman di tempat yang sama menjelaskan, bahwa sebetulnya kendaraan yang melebihi kapasitas muat dan dimensi itu tidak hanya mencakup kendaraan barang saja, melainkan kendaraan penumpang.
“Kita tidak ingin masyarakat kita menjadi korban sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas yang diawali dari adanya pelanggaran tentang spesifikasi teknis kendaraan,” ungkapnya. (wan)