Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan SKCK, Ini Kata Mabes Polri

Kepesertaan BPJS Kesehatan telah menjadi syarat untuk pengurusan berbagai dokumen di pemerintahan.

Editor: Lodie Tombeg
tribunnews
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kepesertaan BPJS Kesehatan telah menjadi syarat untuk pengurusan berbagai dokumen di pemerintahan. Giliran Polri memastikan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan dokumen kepersertaan di BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan perpanjangan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan.

Hal itu akan diberlakukan kepada para pemohon SIM hingga SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). "Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah perseta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan Hendra, aturan itu tertuang dalam instruks Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu, seluruh pihak diminta untuk mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.

Baca juga: Motivasi Anggota Polres Gorontalo Kota, Kapolda Wiyagus Sampaikan Pesan Kapolri

"Bila mencermati instruksi di atas maka intruksi meliput semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BKPB sampai kepada berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB," jelas Hendra.

Hendra menyebutkan, Polri akan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait instruksi tersebut.
Satu di antaranya penyempurnaan regulasi dalam hal aturan dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Baca juga: Keberatan Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Gugat Inpres Jokowi ke MA

"Menyempurnakan regulasi khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS," ungkap Hendra.

Selain itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai instruksi tersebut. Sebaliknya, pihak kepolisian juga bakal melakukan langkah sosialisasi. "Kami membutuhkan waktu untuk sosialisasi pada masyarakat," pungkas Hendra. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved