Respons Tuntutan Pekerja, Jokowi Minta Permudah Pencairan JHT

Tuntutan kaum pekerja dipenuhi Presiden Joko Widodo. Presiden meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Tuntutan kaum pekerja dipenuhi Presiden Joko Widodo. Presiden meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran jaminan hari tua (JHT) para pekerja.

Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan.

Dipermudah," kata Pratikno. "Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Baca juga: JHT Adalah Program Perlindungan Pekerja untuk Jangka Panjang

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja. "Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ungkap Pratikno.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan oleh munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan dana JHT.

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Pasalnya aturan itu menegaskan JHT tidak bisa langsung dicairkan.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Perintahkan Airlangga dan Ida Fauziyah Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved