Hak Imunitas Terbatas Dewan, Dosen Universitas Ichsan Gorontalo: Kalau Tidak, Berbahaya

Diskursus terkait hak imunitas anggota parlemen kembali mengemuka pasca Anggota DPR RI Arteria Dahlan dihentikan proses penyelidikannya.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Hak Imunitas Terbatas Dewan, Dosen Universitas Ichsan Gorontalo: Kalau Tidak, Berbahaya
Tribun Gorontalo/ist
Akademis Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri SH MH 

TRIBUNGORONTALO.COM - Diskursus terkait hak imunitas anggota parlemen kembali mengemuka pasca Anggota DPR RI Arteria Dahlan dihentikan proses penyelidikannya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Sembari menyetir UU Nomor 17 Tahun 2014, yang didalamnya mengatur tentang hak imunitas.

Di sisi lain, publik Gorontalo juga menyorot hak imunitas bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang sementara menjalani proses hukum. Akademis Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri SH MH menyatakan, memang betul anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota memiliki hak imunitas. Tapi bukan berarti bahwa hak imunitas itu tidak terbatas.

"Keliru jika ada yang mengatakan bahwa hak imunitas itu bersifat mutlak. Sangat jelas bahwa hak imunitas itu hanya terbatas pada saat pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas anggota dewan," kata Jufri melalui rilis Dinas Kominfo Pemprov Gorontalo, Selasa (15/2/2022).

Akademisi ini juga menyatakan bahwa sangat berbahaya bila hak imunitas dimaknai berlaku mutlak.

"Di luar pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas dewan tidak bisa. Jangan ada yang beranggapan bahwa itu berlaku mutlak. Sangat berbahaya. Sebab kita takutkan jangan sampai ada seseorang yang melakukan suatu peristiwa pidana dan berlindung di balik hak imunitas," ungkapnya.

Jupri juga mengomentari soal pernyataan bahwa aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip equality before the law. Kenapa perkara Arteria Dahlan dihentikan sedangkan yang di Gorontalo tidak.

"Jadi walaupun mereka sesama anggota dewan yang memiliki hak imunitas. Tetapi, Arteria Dahlan berbeda dengan Adhan Dambea atau Resvin Pakaya. Arteria Dahlan mengeluarkan pendapatnya saat rapat resmi dengan Kejaksaan Agung. Artinya peristiwa hukumnya berbeda," tandasnya.

"Memang betul bahwa hak imunitas itu bukan hanya dalam rapat, termasuk di luar rapat. Akan tetapi, pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas dewan kalau di luar kan harus bisa dibuktikan. Misalnya dengan membawa surat tugas," tambahnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved