Kontroversi JHT

Stafsus Menaker: Pekerja Tak Produktif Lagi Bisa Jatuh Miskin 

Pemerintah mengklarifikasi soal aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari 

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Di mana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dalam Permenaker itu juga diatur, selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved