Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Harian Covid-19 5 Februari 2022: Indonesia Peringkat Ke-7 Dunia, Ini Kata Ahli

Indonesia memasuki gelombang ketiga Covid-19. Kali ini didominasi varian Omicron. Data worldometers.info pada Sabtu (5/2/2022) pukul 19.15 WIB

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Kasus Harian Covid-19 5 Februari 2022: Indonesia Peringkat Ke-7 Dunia, Ini Kata Ahli
Tribunnews
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron 

Bertambahnya 33.729 kasus itu menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi 4.480.423 kasus, dari sebelumnya 4.446.694 kasus.

Hal tersebut berdasarkan data Satgas Covid-19 yang diterima Tribunnews.com pada Sabtu sore pukul 16.50 WIB. Kabar baiknya, sebanyak 10.471 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 4.127.458 dari sebelumnya yang sebanyak 4.161.987 pasien. Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 44 pasien.

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 144.497 dari yang sebelumnya 144.453 pasien. Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kematian rendah

Meski kecepatan penularan dari varian Omicron ini lebih cepat daripada varian of concern Covid-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, dikutip dari laman Kemenkes.

"Hal ini dapat terlihat dari kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit secara nasional masih sangat rendah. Rata-rata pasien yang dirawat di rumah sakit saat ini juga tidak bergejala dan gejala ringan."

"Dari data yang kita miliki, meski secara tren kenaikan kasus varian Omicron ini ada kemiripan dengan Delta, namun angka keterisian tempat tidur rumah sakit jauh lebih landai," ujar Nadia.

Nadia juga menyampaikan bahwa pemerintah menghimbau masyarakat yang positif Covid-19 namun tidak bergejala ataupun bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit.

Untuk mengenal lebih jauh terkait gejala Covid-19 yang ada pada remaja, dewasa, dan anak-anak, berikut Tribunnews rangkum dari Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menke/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Derajat Gejala Covid-19 dapat diklasifikasikan ke dalam tanpa gejala/ asimtomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat,dan kritis.

1. Tanpa gejala/asimtomatis

Yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala Ringan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved