Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Aparat Desa, Ini Kata Bupati Gorontalo

Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo bantah tudingan terkait evaluasi aparat desa yang dilakukan secara sepihak.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Rabu (3/2/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo bantah tudingan terkait evaluasi aparat desa yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah belum lama ini.

Bupati Nelson Pomalingo mengatakan prosedur sudah dilakukan, mestinya jika itu dianggap salah, gugat saja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) daripada demonstrasi atau unjuk rasa. Nantinya PTUN yang akan mengatakan salah dan benar.

“Ini termasuk reformasi birokrasi, ini dalam rangka keadilan, dalam rangka kinerja, dan dalam rangka kesesuaian antar Desa, kok saya yang menyesuaikan.” Tegasnya. (3/2/2022).

Baca juga: Salat Jumat di Masjid Nurul Fallah, Bupati Nelson: Tetap Jaga Kedamaian

Lanjut Nelson, bahkan bayangkan tahun depan, Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolu mengatakan dihapus semua tenaga kontrak. Demo saja itu (penghapusan tenaga kontrak).

“Saya ini bukan menghapus semua dan masih lumayan ini dan terpenting kita selamatkan juga mereka, ini sudah melalui proses dan tidak sepihak,” kata Bupati Gorontalo.

Sebelumnya polemik aparat desa telah diberitakan di beberapa laman media atas evaluasi perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu dinilai berlangsung secara sepihak.

Aparat desa yang dievaluasi atau diberhentikan berdasarkan Peraturan Bupati  direspons dengan aksi ujuk rasa. Mereka menyuarakan aspirasinya hingga ke DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Para perangkat desa diberhentikan secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa (Permen Des). (ris)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved