Mahasiswa dan Aparat Desa Datangi Kantor DPRD-Gubernur Gorontalo, Ini Tuntutan Mereka

Massa dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perangkat Desa Menggugat.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo
AKSI DAMAI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Perangkat Desa Menggugat mendatangi Kantor DPRD dan Gubernur Gorontalo, Rabu (2/2/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Massa dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perangkat Desa Menggugat mendatangi Kantor DPRD dan Gubernur Gorontalo, Rabu (2/2/2022).

Unjuk rasa ini berkaitan polemik evaluasi aparat desa di Kabupaten Gorontalo yang dilakukan pemerintah daerah belum lama ini.

Puluhan mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa menyuarakan rintihan aparat desa yang dievaluasi atau diberhentikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). 

Pantauan Tribungorontalo.com, salah satu orator, Yosep Ismail menyampaikan, beberapa poin tuntutan aparat desa yang dievaluasi. Dimana pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 19 dan Nomor 20 tahun 2021.

030222-Demi
Massa dari mahasiswa dan masyarakat demo di Kantor DPRD dan Gubernur Gorontalo, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Bupati Gorontalo Uji Coba Lintasan Jogging Track Nasional

“Ini mengakibatkan pemberhentian secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada aparat desa yang tak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Desa (PermenDes),” kata Yosep.

Yosep menilai, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melakukan evaluasi hanya berdasarkan Peraturan Bupati tanpa mempertimbangkan peraturan di atasnya.

"Sungguh tidak wajar, evaluasi perangkat desa yang dilakukan Pemeritah Kabupaten Gorontalo yang tidak mengikuti peraturan di atasnya dan hanya menggunakan peraturan bupati. Terjadi ketimpangan dan kezaliman di lapangan yang tak sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

030222-Sampaikan Aspirasi
Massa dari mahasiswa dan masyarakat mendatangi Kantor DPRD dan Gubernur Gorontalo, Rabu (2/2/2022).

"Kami yang tergabung dalam aliansi aparat desa dan mahasiswa menuntut dan meminta kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Gorontalo untuk mencabut regulasi yang diduga bertentangan dengan kepentingan rakyat,” kata Yosep.

Selanjutnya Koordinator Lapangan, Adam Yusuf Koordinator menjelaskan beberapa tuntutan yang diduga merugikan perangkat desa. 

“Kami meminta kepada Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo, untuk Perbup yang dikeluarkan itu agar ditinjau kembali karena diduga bermasalah,” jelas aparat desa yang diberhentikan ini kepada tribungorontalo.com. (apr)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved