Jumat, 6 Maret 2026

Hakim PN Limboto: RA Sah Berutang Rp 915 Juta kepada Gubernur Gorontalo

Hakim Pengadilan Negeri Limboto menyatakan tergugat RA sah memiliki utang Rp 915.000.000 kepada Rusli Habibie.

Tayang:
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Hakim PN Limboto: RA Sah Berutang Rp 915 Juta kepada Gubernur Gorontalo
Tim Kuasa Hukum Rusli Habibie
KETERANGAN PERS - Suslianto, Kuasa Hukum Rusli Habibie menyampaikan keterangan pers usai sidang di PN Limboto, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Hakim Pengadilan Negeri Limboto menyatakan tergugat RA sah memiliki utang Rp 915.000.000 kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Demikian putusan majelis hakim PN Limboto dalam perkara nomor 21 perkara perdata terkait wanprestasi RA, Kamis (3/2/2022).

Putusan yang telah dikabulkan sebagian, intinya menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan kuasa hukum Rusli Habibie adalah sah. 

Suslianto, Kuasa Hukum Rusli Habibie menjelaskan, tergugat dalam hal ini RA telah mengikar janji atau wanprestasi dan juga terbukti memiliki utang yang terbilang cukup banyak.

"Dalam putusan RA telah terbukti memiliki utang kepada klien kami penggugat sebesar Rp 915.000.000 dan dalam amanat putusan hakim tadi menyatakan akan menghukum tergugat untuk membayar utang atau pinjaman yang hingga saat ini belum di bayar," kata Suslianto melalui rilis yang diterima TribunGorontalo.com.

030222-Sidang PN Limboto
Sidang kasus wanprestasi di PN Limboto, Kamis (3/2/2022).

Menurut Huasa Hukum Rusli, dalam gugatannya telah terbukti RA memiliki utang yang cukup besar dan terbukti mengingkari janji.

Dalam proses persidangan berlangsung hakim telah membacakan semua tanggapan dan bukti-bukti. Kuasa hukum Rusli Habibie menyebutkan, RA mengatakan tidak sesuai fakta.

Namun beberapa keterangan saksi yang diajukan tergugat mengenai pos politik dalam proses sidang tadi dikatakan majelis hakim hal itu merupakan asumsi belaka dan tidak sesuai fakta hukum.

"Kami selaku tim kuasa hukum penggugat, tetap menghargai hak-hak yang dimiliki tergugat, jika nantinya akan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.

Dia menyadari bahwa putusan ini merupakan langkah awal yang dimana masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh tergugat baik itu banding maupun kasasi.

Kuasa Hukum Rusli berharap jika nanti putusan dimenangkan oleh timnya dan terbukti, maka pihaknya akan mengajukan permohonan sita harta benda RA.

"Kami berharap tergugat membayar utangnya secara suka rela atau kami akan melakukan pengajuan penyitaan harta benda," tutupnya. (lat)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved