Kamis, 5 Maret 2026

Ini Penjelasan Pakar Pidana soal Imbauan Jaksa Agung Korupsi Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses

Imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin menuai kontroversi. Jaksa Agung menyarankan penyelesaian kasus korupsi.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Ini Penjelasan Pakar Pidana soal Imbauan Jaksa Agung Korupsi Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses
Tribunnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin menuai kontroversi. Jaksa Agung menyarankan penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp 50 juta dengan pengembalian kerugian negara merupakan hal keliru.

"Jaksa Agung keliru itu, karena hukum pidana itu mengadili perbuatan berapa besar pun kerugiannya," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2022).

Menurutnya, upaya tersebut justru bisa merangsang seseorang untuk melakukan tindak korupsi karena tidak ada proses hukum.

Selain itu, imbauan Jaksa Agung tersebut juga jelas bertentangan dengan hukum pidana, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif itu dilakukan oleh instansi yang berkaitan, bukan ranah kejaksaan. "Karena jika kasus sudah ditangani kejaksaan itu harus tuntas diadili di pengadilan," jelas dia.

"Tidak ada kewenangan lain. Jika pun ada kewenangan menerbitkan perkara, itu limitatif SP3 atau penghentian penuntutan," ujarnya.
"Kewenangan itu pun hanya boleh dilakukan jika perkara bukan pidana dan kurangnya alat bukti untuk meneruskan ke pengadilan, bukan pengembalian ganti rugi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Bawa Bukti Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung, Erick Thohir: Saatnya Oknum di BUMN Dibersihkan

Menurutnya, mekanisme itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.

"Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," kata dia.

Ia menuturkan, pelaku penyelewengan dana desa itu nantinya juga dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Pakar: Jaksa Agung Keliru Itu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved