Jumat, 6 Maret 2026

PNS Jadi Tersangka: Kasus Lempar Bom Molotov saat Pelantikan Pejabat di Ketapang

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RZ menjadi tersangka kasus pelemparan bom molotov.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto PNS Jadi Tersangka: Kasus Lempar Bom Molotov saat Pelantikan Pejabat di Ketapang
Kompas.com
Petugas mengejar pelaku pelemparan bom molotov di Ketapang, Rabu (27/1/2022). 

TRIBUNGORONTALO.CO, Jakarta - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RZ menjadi tersangka kasus pelemparan bom molotov.

Kasus itu terjadi saat acara pengambilan sumpah jabatan Eselon III di Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/1/2022) siang.

"Statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas, dikutip dari TribunKetapang.com, Rabu (26/1/2022).

Atas perbuatannya, kata Primas, RZ dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 187 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegasnya.

Primas mengatakan, motif oknum ASN itu melakukan aksinya karena sakit hati atas keputusan pelantikan pejabat administrator.

"Motifnya karena sakit hati, atas putusan pelantikan administrator di Pemkab Ketapang," kata Primas saat dihubungi, Rabu.

Kronologi kejadian Kata Primas, kejadian itu berawal saat RZ datang ke Pendopo Bupati Ketapang menggunakan sepeda motor. Saat itu, RZ hendak masuk ke pintu gerbang pendopo dan bertemu Kasat Satpol PP Ketapang.

Baca juga: Video Viral: Kelabui Polisi, Dua Pemuda di Gorontalo Terjun ke Sawah

Kemudian, RZ pergi meninggalkan area pendopo. Namun, tak lama kemudian ia datang lagi dan memarkirkan sepeda motornya di halaman.

"Usai memarkir motor, pelaku membuka jok dan mengambil botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan, kemudian mengambil korek api dan menghidupkan sumbu botol serta melemparkan ke arah lokasi kegiatan pelantikan," ujarnya.

Saat kejadian, lanjut Primas, sedang berlangsung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator untuk Eselon III di Aula Pendopo Bupati Ketapang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tetapkan ASN Pelempar Bom Molotov Jadi Tersangka, Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved