Alasan NU dan PP Muhammadiyah Haramkan Kripto
Mata uang kripto masih diharapkan oleh Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ada sejumlah alasan kuat hingge kedua organisasi Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/140122-Bitcoin.jpg)
Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.
Ibrahim menilai mata uang kripto saat sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.
“Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.”
“Adapun undang-undang yang bertentangan adalah pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasal 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang,” ucap Ibrahim pada Kamis (20/1/2022).
Sementara terkait pernyataan PP Muhammadiyah yang mengharamkan kripto sebagai investasi, Ibrahim mengatakan sampai saat ini kripto masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hanya saja selama ini antusiasme masyarakat Indonesia pada kripto begitu tinggi. Ibrahim memproyeksikan investor bitcoin di 2022 bisa mencapai 10-11 juta investor. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NU dan PP Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto