OTT KPK di Surabaya
Hakim Itong Tangani Peradilan Hubungan Industrial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menangkap Itong Isnaeni Hidayat seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menangkap Itong Isnaeni Hidayat seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hasil itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama panitera dan pengacara pada Rabu (19/1/2022).
Kabar ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Hakim tersebut ditangkap bersama seorang panitera dan pengacara. "Benar, (pada 19 /1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,"
"Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Ali Fikri.
Dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK akan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.
Diduga Hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap terkait kasus peradilan hubungan industrial (PHI).
Sosok Hakim PN Surabaya
Diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan sosok hakim PN Surabaya yang terjaring OTT KPK, baru-baru ini.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat (II), Hakim PN Surabaya," kata Andi.
Sementara itu, sosok panitera yang dicokok tim penindakan KPK yakni Hamdan. "Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," lanjut Andi.
Ruangan Hakim di Segel
Mengutip Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4, telah disegel.
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin, Kamis (20/1/2022).
Terkait dengan penangkapan tersebut, pihaknya enggan menjelaskan permasalahan itu lantaran hal itu merupakan wewenang KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," sambung Martin. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim PN di Surabaya Terjaring OTT KPK Bersama Panitera dan Pengacara, Diduga Terkait Suap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/200122-Ali-Fikri.jpg)