Pemecatan Polisi Gorontalo

Kapolda Gorontalo Minta Ketiga Anggota yang Dipecat Kembalikan Gaji dan Tunjangan

Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus memecat tiga anggota Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra dan Bripka Ariyanto Kadir Yusuf.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo
Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus memecat tiga anggota Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra dan Bripka Ariyanto Kadir Yusuf. Ketiganya mangkir dari tugas lebih dari satu bulan.

Upacara pemecatan tiga anggota polisi di Lapangan Polda Gorontalo, Rabu (18/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan, bahwa pemecatan itu harus dilakukan karena ketiga anggota yang masing-masing berpangkat brigadir dan bripka itu, telah mencoreng nama baik Polri.

“Kelembagaan ini tercoreng oleh ulah beberapa gelintir oknum kepolisian yang melakukan tindakan-tindakan indisipliner, kode etik, bahkan tindakan pidana,” ungkapnya dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH) tersebut.

190122-Pecat Polisi
PEMECATAN - Upacara pemecatan tiga anggota Polri di Lapangan Mapolda Gorontalo, Rabu (19/1/2022).

Kata Akhmad, bahwa Kapolri sudah menegaskan, bahwa berapapun anggota Polri yang merusak citra institusi, akan ditindak tegas. “Ingat, berapapun jumlahnya, yah,” tegasnya.

Adapun tiga anggota yang dipecat itu ialah Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra, dan Bripka Ariyanto Kadir Yusuf. Ketiganya dipecat karena mangkir dari tugas lebih dari satu bulan. Bahkan ada yang mencapai enam bulan.

Akhmad pun berharap, ini merupakan upacara PDTH yang ia ikuti. Sebab ia menginginkan anggota polri Polda Gorontalo tak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik Polri.

Tidak hanya mencoreng nama baik Polri, tindakan ketiga polisi tersebut juga dianggap merugikan negara. Sebab mereka menerima upah dan tunjangan dari negara, namun justru mengabaikan tugas negara.

“Makanya, kita tuntut mereka untuk mengembalikan apa yang sudah mereka terima. Karena mereka tidak berhak menerima itu,” tutup Akhmad. (wan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved