PT SMI Setuju Biayai Tujuh Proyek di Gorontalo
PT SMI (Persero) menyetujui perubahan beberapa kegiatan pengganti melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - PT SMI (Persero) menyetujui perubahan beberapa kegiatan pengganti melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kota Gorontalo.
Persetujuan yang diajukan Pemerintah Kota Gorontalo itu disetujui akhir tahun 2021 tepat 1 Desember 2021. Perubahan itu khusus kegiatan yang dibiayai pinjaman daerah.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha menjelaskan kegiatan dimaksud. Kata dia, mulai penataan jalan hingga optimalisasi sistem penyediaan air bersih.
Kegiatan dari Pinjaman PT SMI:
1) Penataan Jalan Nani Wartabone RP 26.910.000.000
2) Pembangunan Pusat Kuliner Kalimadu Rp 6.971.340.000
3) Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Gorontalo Rp 107.528.027.458
4) Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Rp 36.886.500.000
5) Peningkatan Kapasitas Jalan Kota Gorontalo Rp 35.400.826.876
6) Penataan Drainase Kota Gorontalo Rp 6.729.581.632
7) Pengembangan Rumah Sakit Aloei Saboe Rp 24.160.998.623
Di samping itu, ada beberapa kegiatan prioritas yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Gorontalo yang disetujui dengan total anggaran sebesar Rp 38.777.890.645 pada 7 perangkat daerah.
Baca juga: Marten Targetkan Proyek Pasar Sentral Gorontalo Selesai Tahun 2022
Kemudian kegiatan infrastruktur prioritas yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total nilai anggaran sebesar Rp 41.417.474.476.
“Saya ingin antara pengguna anggaran ataupun kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan serta pokja dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bisa lebih memperhatikan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan capaian realisasi," ungkap Marten pada rapat koordinasi percepatan pelaksanaan dan penyerapan program infrastruktur tahun 2022 di Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (13/1/2022).
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan pelaksanaan dan penyerapan program atau kegiatan infrastruktur sumber dana APBD, DAK dan dana PEN tahun anggaran 2022.
Para penanggung jawab, pemilik anggaran serta pelaksana dan pengguna anggaran yaitu Wali Kota Gorontalo, Wakil Wali Kota, Sekda dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. (apr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/130122-Rakor-Marten-Taha.jpg)