Penanganan Covid

Usia 18 Tahun ke Atas, Booster Diberikan Sesudah 6 Bulan Vaksin Kedua

Perang melawan pandemi Covid-19 belum berakhir. Vaksinasi menjadi senjata utama disamping disiplin protokol kesehatan.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews/Jeprima
VAKSIN - Petugas medis saat menunjukkan vaksin Covid-19 Moderna di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Perang melawan pandemi Covid-19 belum berakhir. Vaksinasi menjadi senjata utama disamping disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan jauhi kerumunan.

Pemerintah telah menyiapkan program vaksinasi booster. Inilah jenis vaksin booster, beserta syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster.

Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) akan dimulai Rabu (12/1/2022) besok.

Demikian dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi booster akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19?

Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster

Dikutip dari Setkab dan Covid.19.go.id, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster:

1. Masyarakat Berusia lebih dari 18 tahun

Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu

Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2.

Baca juga: Omicron Bertambah Jadi 318 Pasien, Tetap Prokes dan Percepat Vaksinasi

Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/

Menurut Menkes, setidaknya ada 21 juta orang sasaran program vaksin booster di Januari 2022.

Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.

Sementara untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM.

Jenis Vaksin yang Digunakan Sebagai Booster

Mengutip dari Kominfo, adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu:

- Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma

- Vaksin Pfizer

- Vaksin AstraZeneca

- Vaksin Moderna

- Vaksin Zifivax

Vaksin Booster di Indonesia: Gratis atau Bayar?

Vaksin Booster bisa gratis dan juga bisa berbayar.

Vaksin Booster Gratis

Dikutip dari laman Covid.19, Vaksin Booster gratis ditujukan untuk:

- Lansia,

- Peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI),

- Kelompok rentan lain.

Vaksin Booster Berbayar

Sedangkan vaksin booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri. Saat ini mengenai besaran tarif vaksin belum ditetapkan pemerintah.

Adapun informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dimulai Besok, Ini Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19 Lengkap dengan Jenis Vaksin Booster

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved