Alokasikan Rp 28,7 Triliun Bantuan PKH di 2022: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Pandemi Covid-19 belum reda. Pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk antisipasi dampak perekonomiannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/090122-Rupiah.jpg)
- Meningkatkan taraf hidup
- Mengurangi beban
- Menciptakan perubahan perilaku
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarag penerima manfaat
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH
1. Komponen Kesehatan
- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan
- Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP/MTS Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA/MA Sederajat