Ombudsman Gorontalo Terima 100 Aduan Masyarakat Sepanjang 2021
Sepanjang tahun 2021, Ombudsman Gorontalo menerima sedikitnya 100 laporan masyarakat terkait perbuatan melanggar hukum.
Penulis: Redaksi | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sepanjang tahun 2021, Ombudsman Gorontalo menerima sedikitnya 100 laporan masyarakat terkait perbuatan melanggar hukum atau maladministrasi.
Banyaknya laporan ini, menurut Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode, berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pelayanan publik.
Adapun 100 laporan itu mencakup tiga besar bentuk maladministrasi yang mendominasi, yakni penyimpangan prosedur pada urutan pertama, kemudian tidak memberikan pelayanan, disusul penundaan berlarut.
Ia pun menjelaskan, bahwa sebetulnya penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Gorontalo telah berupaya menyiapkan prosedur layanan yang ada di masing masing instansi, namun hal itu seperti diabaikan.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polisi
“Ini menunjukkan bahwa SDM yang bermasalah,” kata Alim, Selasa (4/1/2022) siang.
Padahal menurutnya, SDM merupakan salah satu instrumen pokok dalam suksesnya penyelenggaraan pelayanan publik. Tentunya selain hal itu didukung dengan ketersediaan standar layanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
Persoalan SDM berupa tidak berintegritas, manipulatif, bahkan tidak melayani dan tidak kompeten merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota bahkan instansi vertikal agar bisa memperhatikan hal itu.
“Di tahun 2022 ini kami berkomitmen untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan visi Ombudsman RI yang efektif, terpercaya, berkeadilan dan berkualitas,” tutup Alim. (wan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ombudsman-2.jpg)