Kasus BLBI

Satgas BLBI Terima 120 Setifikat Tanah dari Seseorang di Singapura

Seseorang di Singapura telah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas BLBI. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Seseorang di Singapura telah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas BLBI. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud MD tidak merinci apakah orang tersebut merupakan obligor atau debitur BLBI. Dia juga tidak merinci identitas dari orang tersebut. Namun demikian, ia mengatakan 120 sertifikat tanah tersebut merupakan aset baru yang bukan dijaminkan ke BPPN sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhuk RI Jakarta pada Kamis (30/12/2021).

"Aset BLBI itu ya tentu ada yang baru, kemudian ada yang sudah lama. Yang baru itu misalnya ada orang datang, ini masih dalam proses, orangnya hanya minta dihitung saja. Bahkan kalau tidak salah laporannya itu sudah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Timnya Pak Sugeng (Sekretaris Satgas BLBI). Orangnya ada di Singapura tapi hitungannya belum cocok sehingga belum diproses," kata Mahfud MD.

Selain itu, kata dia, orang tersebut juga mempunyai 200 sertifikat tanah lagi yang belum diserahkan karena masih perlu diklarifikasi ke BPN. "Dan dia mempunyai lagi 200 sertifikat tanah yang belum diserahkan karena masih diklarifikasi ke BPN," kata Mahfud.

Sedangkan aset lama, atau yang telah dijaminkan ke BPPN dulu, kata Mahfud di antaranya aset obligor atau debitur BLBI di Cikarang yang telah disita.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil menguasai fisik aset dari obligor atau debitur seluas 8.329.412,346 m2.

Mahfud selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan aset yang telah dikuasai negara tersebut baik properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan.

"Dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 meter persegi," kata Mahfud, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Kasus Pengalihan Aset BLBI di Tangerang Naik ke Penyidikan

Berikut ini adalah rincian aset tersebut berdasarkan data Satgas BLBI:

a. Pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).

b. Permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.

c. Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:

1) Aset di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang seluas 251.992 meter persegi pada tanggal 27 Agustus 2021.

2) Aset di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 meter persegi pada tanggal 27 Agustus 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved