Daftar Harga Rokok Tahun 2022 Menyusul Kenaikan Cukai Tembakau
Cukai rokok naik rata-rata 12 persen pada tahun 2022. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO, Jakarta - Cukai rokok naik rata-rata 12 persen pada tahun 2022. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5 persen.
Melansir Kontan, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.
Secara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok.
Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen, SKM golongan IIB naik hingga 14,3 persen.
Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9 persen, SPM golongan IIA naik 12,4 persen, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4 persen.
Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB 4,5 persen, SKT golongan II 2,5 persen, dan SKT golongan III 4,5 persen.
Adapun, kenaikan tarif rata-rata cukai tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang naik sebesar 12,5 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Berikut rincian harga rokok dengan kenaikan cukai 12 persen seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id: Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 1.905 HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pita-Cukai.jpg)