Muktamar NU
Punya 99 Suara Syarat Maju Ketum PBNU
Setiap orang yang ingin maju sebagai kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) minimal mendapatkan 99 suara.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Setiap orang yang ingin maju sebagai kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) minimal mendapatkan 99 suara. Begitulah syarat yang diputuskan saat sidang pleno I Muktamar ke-34 NU.
Peserta akhirnya menyepakati tata tertib (tatib) pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU. Adapun hasilnya, mekanisme pemilihan Ketum disepakati dengan cara pemungutan suara.
"Kalau ketua umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Setiap calon Ketum PBNU yang diusulkan oleh PWNU, dikatakan Nuh, nantinya harus mengantongi minimal 99 suara.
Baca juga: Malam Ini Penentuan Ketum PBNU, KH Said Aqil-KH Yahya Cholil Kandidat Terkuat
"Yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta musyawarah di antara mereka. Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," kata Nuh.
Kemudian, jika dalam musyawarah itu tak menemukan kata sepakat, Nuh melanjutkan Rais Aam yang akan memilih siapa kandidat yang berhak maju.
"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya," ujar Nuh.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ, ya itu yang akan menjadi Ketum," tutur dia. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tatib Soal Pemilihan Ketum PBNU Disepakati, Setiap Calon Harus Kantongi Minimal 99 Suara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Muktamar-NU-5.jpg)