CPNS 2021

Pelamar CPNS Perlu Tahu: Cara Cek Hasil SKD & SKB CPNS 2021

Pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS perlu tahu. Pemerintah segera mengumunkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribun Bali
SELEKSI - Pelamar CPNS di Indonesia mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD beberapa waktu lalu. 

Adapun aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved