CPNS 2021
Pelamar CPNS Perlu Tahu: Cara Cek Hasil SKD & SKB CPNS 2021
Pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS perlu tahu. Pemerintah segera mengumunkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Adapun aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen).
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tes-CPNS-3.jpg)