Covid Omicron

Biaya dan Cara Pesan Hotel Karantina di quarantinehotelsjakarta.com

Pemerintah mengeluarkan kebijakan karantina untuk menghalau masuk Covid-19 varian Omicron dari luar negeri. WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan karantina untuk menghalau masuk Covid-19 varian Omicron dari luar negeri. Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina di hotel.

Untuk melihat daftar hotel resmi yang menyediakan layanan karantina, masyarakat dapat mengakses web D-Hots di quarantinehotelsjakarta.com.

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, Senin (20/12/2021).

Mengutip Kompas TV, tarif hotel yang terpampang di laman tersebut bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.

Harga tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.

Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.

Wiku mengatakan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.

Baca juga: Epidemiolog Yakin Omicron Sudah Ada di Daerah Selain Jakarta

Harga Hotel Karantina

Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:

- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;

- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;

- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;

- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;

- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved