KPK Kurang Personil, MAKI Sebut 57 Pegawai Malah ‘Ditendang’

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi kembali disoroti. Ini terkait pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengaku instansinya kekurangan personel.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Presiden Jokowi berpidato pada Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021). 

Sepanjang 2021 Tetapkan 121 Tersangka
Firli Bahuri pamer pencapaian instansi yang dipimpinnya sepanjang 2021 di hadapan Presiden Jokowi.

Firli mengungkapkan KPK telah menerbitkan 109 surat perintah penyidikan sepanjang 2021.
Dengan angka itu, KPK menetapkan sebanyak 121 tersangka.

Sejak berdiri, Firli kembali membeberkan, KPK telah menjerat 1.291 tersangka korupsi.
Dari angka tersebut, terdapat 22 gubernur, 131 bupati/ wali kota, dan 281 anggota DPR/DPRD.

Selain itu, terdapat lebih dari 300 orang dari unsur swasta.

"Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi," ucap Firli saat puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Firli mengatakan, penindakan yang dilakukan KPK bukan hanya untuk efek jera terhadap pelaku korupsi.

Lebih dari itu, penindakan bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Sepanjang 2021, Firli menyebutkan, KPK telah mengembalikan keuangan negara dan pendapatan negara bukan pajak dari denda, rampasan sekitar Rp 2,6 triliun.

Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp 46,5 triliun.
"KPK juga menyelematkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 46,5 triliun," bebernya.

KPK Selamatkan Rp 46,5 Triliun pada 2021
Firli Bahuri mengungkapkan instansinya telah berhasil menyelamatkan Rp46,5 triliun potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2021.
"KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," sebut Firli.

Selain itu, sebagai instrumen pencegahan korupsi per 1 Desember 2021, KPK telah menerima 366.671 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2 persen.

Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen dan BUMN/BUMD 95,97 persen.

Firli menekankan, kesuksesan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan.
Lebih dari itu, kebershasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.

Untuk itu, KPK berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini di seluruh kementerian dan lembaga. Sepanjang 2020 lalu, KPK melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi.

"Waktu yang lalu 2020, 45 kajiakn yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian lembaga dengan 65 rekomendasi. Alhamdulillah Bapak Presiden, kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktek-praktek korupsi. Kalaupun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," kata Firli.(Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved