Kamis, 11 Juni 2026

Viral Nasional

Pria 61 Tahun Ditangkap, Diduga Lakukan Asusila pada Bocah 7 Tahun

Seorang pria lanjut usia berinisial M (61) diamankan aparat Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, setelah diduga terlibat

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pria 61 Tahun Ditangkap, Diduga Lakukan Asusila pada Bocah 7 Tahun
ILUSTRASI
ILUSTRASI -- Seorang pria diborgol diduga kasus asusila. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berusia 61 tahun diamankan polisi atas dugaan kasus asusila terhadap anak berusia 7 tahun di Lampung Tengah. 
  • Peristiwa yang terjadi sejak Januari 2026 itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. 
  • Polisi kini tengah melanjutkan proses penyidikan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria lanjut usia berinisial M (61) diamankan aparat Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, setelah diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui masih berusia 7 tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan cara yang memanfaatkan kepolosan korban, yakni dengan memberikan uang serta jajanan.

Selain itu, pelaku juga disinyalir melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan pelaku mengarah pada tekanan psikologis terhadap korban.

Baca juga: Nama-nama Korban Longsor Galian C Buliide Kota Gorontalo, Ini Rincian Kondisinya

“Pelaku menggunakan metode kekerasan psikologis, memanfaatkan ketakutan anak yang begitu muda untuk menutup mulutnya,” ujar Mahdum, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 25 Januari 2026.

Namun, kasus ini baru terungkap beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 20 April 2026, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian mengambil langkah dengan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Laporan tersebut menjadi awal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya.

Sehari setelah laporan diterima, tepatnya pada 21 April 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta pakaian dalam yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Mahdum menuturkan bahwa selain dugaan kekerasan fisik, dampak psikologis menjadi hal yang paling serius dialami korban.

“Ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan dan lingkungan anak-anak mereka, yang kadang tidak terlihat secara langsung,” imbuhnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, serta segera melapor apabila menemukan indikasi atau tanda-tanda kekerasan.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung di Mapolsek Seputih Surabaya.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved