Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

BREAKING NEWS: Muhammad Amin Oknum ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan

Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

|
Editor: Fadri Kidjab
Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga.
DUGAAN PELECEHAN -- Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 
Ringkasan Berita:Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka
Polda Gorontalo akan memanggil dan memeriksa Amin
Proses gelar perkara dilakukan pada 14 November 2025

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.

Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.

Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.

Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.

Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.

Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.

Poin-poin itu mencakup penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.

Namun, poin kelima yang meminta orang tua perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan sempat menjadi perdebatan.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin.

Isu Menginap di Hotel

Setelah kesepahaman itu, muncul isu bahwa S diduga menginap bersama laki-laki lain di salah satu hotel di Kota Gorontalo.

Amin bahkan menunjukkan foto rekaman CCTV dan saksi terkait isu tersebut dalam konferensi pers.

Amin mengaku telah menindaklanjuti persoalan itu dengan mendatangi rumah pelapor pada 24 dan 29 Mei 2025.

Namun, ia tidak mendapat jawaban dari pihak keluarga.

Pamannya juga mencoba melakukan hal serupa, tetapi hasilnya tetap nihil.

“Ibu saya mendatangi rumahnya di tanggal 31 Mei 2025 namun tidak ada jawaban,” kata Amin.

Karena tidak ada tanggapan dari keluarga perempuan, Amin kemudian mengambil jalur hukum.

Ia mengajukan somasi sebanyak dua kali, yakni pada 15 Juli dan 25 Juli 2025.

Somasi itu dilakukan sebelum akhirnya laporan resmi ditujukan ke Polresta Gorontalo Kota.

“Jadi itu ada runtutan prosesnya, tidak seperti yang beredar mereka yang melapor di Polda mereka langsung tersangka,” jelasnya.

Amin menambahkan, klarifikasi yang ia sampaikan semata-mata untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Ia merasa banyak kabar yang tidak sesuai dengan fakta proses yang telah dijalani.

Laporan Korban

Sebelumnya, seorang ibu di Kota Gorontalo melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo.

 
Identitas Pelaku
Pelaku utama diduga adalah oknum ASN Gorontalo Utara, yakni Amin, yang merupakan lulusan sekolah elit khusus pegawai.

Selain Amin, ada dua pria lain yang disebut sebagai teman pelaku utama.

Dalam wawancara dengan Tribun Gorontalo pada Jumat (7/11/2025), ibu korban berinisial Y mengungkapkan bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual berulang sejak awal tahun 2025.

Korban awalnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku utama.

Namun, hubungan itu berubah menjadi jerat manipulatif. Korban dipaksa melayani nafsu pelaku.

Bahkan, ia diminta untuk tidak menolak saat pelaku mengajak dua temannya melakukan tindakan yang sama.

Peristiwa itu terjadi berulang kali di berbagai lokasi, termasuk penginapan, kos-kosan, dan mobil pribadi pelaku.

“Yang saya tahu kejadian itu terjadi dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan puasa. Mereka melakukan itu berulang kali,” jelas Y.
 
Korban mengaku diancam agar tidak melawan.

Ia dijanjikan akan dinikahi sebagai bentuk “tanggung jawab”.

Namun, ancaman dan tekanan terus berlanjut.

“Anak saya dipaksa, dia diancam. Katanya pelaku mau tanggung jawab, tapi malah ngajak teman-temannya,” ujar sang ibu.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan penetapan Amin sebagai tersangka, kasus ini kini memasuki tahap krusial.

Polda Gorontalo menegaskan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN aktif.

Penetapan tersangka terhadap Amin menandai babak baru dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Gorontalo Utara.

Klarifikasi yang disampaikan Amin tidak menghapus status hukumnya sebagai tersangka.

Kini, masyarakat menunggu proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan manipulasi.

 

(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved