INFOTAINMENT
Viral Pengantin Wanita di Ternate Gagal Nikah dengan Oknum Densus 88, Calon tak Datang di Hari H
Rencana pernikahan seorang perempuan di Kota Ternate mendadak berakhir kecewa setelah calon mempelai pria yang merupakan oknum anggota Densus 88
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VIRAL-Kronologi-Gagalnya-Pernikahan-Anisa-dan-Anggota-Densus-88.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang perempuan di Ternate batal menikah dengan oknum anggota Densus 88 setelah calon mempelai pria disebut mendadak sakit pada hari akad.
- Keluarga perempuan mengaku kecewa karena prosesi pernikahan sudah berjalan dan tamu undangan telah hadir sebelum akhirnya akad batal dilaksanakan.
- Usai insiden tersebut, pihak perempuan melayangkan somasi Rp400 juta dan mengancam membawa perkara ke jalur hukum.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rencana pernikahan seorang perempuan di Kota Ternate mendadak berakhir kecewa setelah calon mempelai pria yang merupakan oknum anggota Densus 88 AT Polri batal menjalani akad nikah pada hari pelaksanaan.
Perempuan bernama AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, kini memilih menempuh jalur hukum terhadap kekasihnya berinisial Briptu AA alias Alim.
Briptu AA diketahui bertugas di Satgaswil Maluku Utara sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel Densus 88 AT Polri.
Anisa mengaku kecewa karena merasa keluarga besarnya dipermalukan akibat gagalnya prosesi pernikahan yang telah dipersiapkan matang.
“Langkah ini saya ambil karena Briptu AA sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri sangat syok,” ujar Anisa saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (21/5/2026).
Menurut pengakuan Anisa, dirinya dan Briptu AA telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh tahun.
Hubungan itu kemudian berlanjut ke tahap serius hingga keduanya menjalani proses nikah dinas pada 7 April 2026.
Mereka juga disebut mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta sebelum kembali ke Ternate.
Setelah seluruh tahapan selesai, kedua keluarga menggelar prosesi lamaran pada 1 Mei 2026 dan menyepakati tanggal akad nikah pada 16 Mei 2026.
Namun beberapa hari menjelang pernikahan, Briptu AA disebut meminta jadwal akad diundur dengan alasan masih menunggu surat izin nikah dari kedinasan.
Ia mengusulkan agar pernikahan digelar setelah Lebaran Idul Adha.
Meski demikian, Anisa menyebut surat izin nikah justru telah keluar pada malam 15 Mei 2026 atau sehari sebelum akad.
Hari Akad Berubah Jadi Kepanikan
Kejanggalan mulai dirasakan pihak keluarga perempuan pada subuh 16 Mei 2026.
Keluarga mempelai pria tiba-tiba mengabarkan bahwa Briptu Alim sedang sakit.
Menurut Anisa, pihak keluarga pria menyampaikan kondisi calon suaminya cukup serius hingga tangan dan kaki tidak bisa digerakkan serta penglihatannya kabur.
Padahal saat itu seluruh rangkaian acara sudah berjalan dan tamu undangan mulai berdatangan ke lokasi pernikahan.
“Kami menunggu sampai sekitar pukul 10.00 WIT, tetapi belum ada kepastian dari pihak laki-laki. MC juga terus mengulur waktu,” ujar Anisa.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, keluarga perempuan akhirnya mendatangi rumah Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT.
Keluarga sempat mengusulkan agar prosesi ijab kabul dipindahkan ke rumah mempelai pria.
Namun setibanya di lokasi, keluarga perempuan mengaku tidak mendapat sambutan yang baik.
Anisa bahkan masuk langsung ke kamar Briptu Alim dengan masih mengenakan busana pengantin untuk memastikan kondisi calon suaminya.
“Saat saya lihat langsung di dalam kamar, ternyata kondisinya tidak separah yang sebelumnya disampaikan,” katanya.
Di lokasi juga telah hadir petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Petugas sempat menawarkan solusi agar ijab kabul dapat diwakilkan apabila mempelai pria benar-benar tidak mampu menggerakkan tangan.
Namun usulan tersebut ditolak oleh Briptu Alim.
Penolakan itu membuat keluarga Anisa memutuskan pulang dan membatalkan seluruh prosesi akad nikah.
Usai insiden tersebut, Anisa mengaku belum menerima permintaan maaf ataupun iktikad baik dari pihak Briptu AA.
Karena itu, ia melayangkan somasi resmi dengan tuntutan ganti rugi materi dan immateri sebesar Rp400 juta.
Nominal tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas biaya persiapan pernikahan serta rasa malu yang dialami keluarga besar.
“Somasi berlaku tiga hari, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban sama sekali,” tegasnya.
Anisa juga menyatakan siap membawa perkara tersebut ke jalur hukum apabila somasi tidak mendapat respons.
Ia berharap pimpinan Densus 88 Polri dapat mengambil tindakan terhadap Briptu AA.
“Kalau somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa mengambil tindakan tegas,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.