Berita Viral
Kedok Ritual Pasang Khodam, Guru Silat di Jambi Rudapaksa 7 Murid
Dalih ritual pasang khodam dijadikan kedok oleh seorang guru silat di Jambi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-siswi-SMP-di-Ambon-Maluku.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang guru silat di Jambi berinisial H (38) bersama tiga pelaku lainnya (satu guru silat dan dua senior) mencabuli tujuh murid perempuan dengan dalih kewajiban ritual "pasang khodam"
- Aksi bejat yang dilakukan secara sistematis dan berulang kali (bahkan ada korban yang dirudapaksa hingga 17 kali) ini menyebabkan salah satu korban yang masih berusia 16 tahun kini dalam kondisi hamil
- Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke orang tua mereka pada November 2025
TRIBUNGORONTALO.COM – Dalih ritual pasang khodam dijadikan kedok oleh seorang guru silat di Jambi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya.
Dengan alasan spiritual, pelaku merudapaksa tujuh siswi, bahkan salah satu korban yang masih berusia 16 tahun kini hamil.
Melansir dari Grid.Id, pelaku berinisial H (38) meyakinkan para murid bahwa setiap siswa wajib menjalani ritual khusus setelah latihan silat.
Ia menyebut ritual itu sebagai pemasangan khodam agar murid tidak linglung. Namun di balik ritual tersebut, tersimpan niat bejat untuk mencabuli para korban.
Dalam praktiknya, mata korban ditutup dengan kain hitam. Pelaku lalu menginstruksikan agar setiap gerakan atau sentuhan yang terjadi tidak dilawan. Dalihnya, khodam sedang masuk ke tubuh korban. Dengan cara itu, korban dibuat percaya bahwa pelecehan yang dialami adalah bagian dari proses spiritual.
Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, menjelaskan bahwa ritual ini dijadikan pintu masuk bagi pelaku untuk melakukan pencabulan berulang kali. “Dilakukan setelah latihan, kemudian ada sesi ritual pemasangan khodam,” kata Putra.
Putra menambahkan, mata korban ditutup, lalu pelaku berkata: “Kalau ada gerakan-gerakan, jangan dilawan, ikuti saja, itu khodamnya sedang masuk.” Dengan kalimat itu, korban diarahkan untuk pasrah terhadap tindakan pelaku.
Mirisnya, pelaku menyebut setiap murid wajib melakukan ritual pemasangan khodam. Menurutnya, hal itu dilakukan agar para korban tidak linglung. Padahal, kenyataannya ritual itu hanyalah kedok untuk melakukan pelecehan seksual.
Kasus ini tidak dilakukan oleh H seorang diri. Ada guru silat lain berinisial HE serta dua senior korban, N dan I, yang ikut melakukan aksi bejat tersebut. Total empat orang diduga mencabuli para murid dengan dalih ritual khodam.
“Total empat pelaku, dan pelaku ini sudah mencabuli semua korban berulangkali,” ungkap Putra. Ia menegaskan bahwa kliennya mengalami pencabulan hingga 17 kali oleh para pelaku.
Salah satu korban berusia 16 tahun dikabarkan hamil akibat perbuatan para pelaku. Fakta ini semakin memperkuat bukti bahwa ritual khodam hanyalah kedok untuk menjerat para murid dalam pelecehan seksual.
Selain itu, korban berinisial KY (14) mengaku telah dirudapaksa hingga 17 kali. Angka ini menunjukkan betapa sistematis dan berulangnya tindakan para pelaku terhadap murid-murid mereka.
Baca juga: Istri Ungkap Gelagat Aneh Isten Laiya sebelum Viral Dikabarkan Loncat di Jembatan Talumolo Gorontalo
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah seorang korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada orangtuanya.
Dari pengakuan itu, terbongkar bahwa tujuh murid menjadi korban pencabulan dan rudapaksa dengan modus ritual khodam.
Putra Tambunan mengatakan, kasus ini mulai mencuat setelah korban berinisial I mengadu ke orangtuanya bahwa ia sudah dirudapaksa hingga hamil oleh para pelaku pada November 2025. Pengaduan itu membuka tabir kejahatan yang selama ini tersembunyi di balik ritual silat.
Para orangtua murid pun terkejut dan marah setelah mengetahui fakta tersebut. Mereka segera melaporkan kasus ini ke polisi. Namun laporan sempat ditolak dengan alasan sudah ada laporan dari korban lain.
“Tetapi, klien kami juga berhak melapor atas apa yang dia alami,” tegas Putra. Ia menekankan bahwa setiap korban memiliki hak untuk melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya.
Kini, Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses hukum sedang berjalan untuk mengusut tuntas kasus ini. Penetapan tersangka menjadi langkah awal dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan dengan kedok ritual khodam.
Putra menjelaskan bahwa kliennya dicabuli berulang kali oleh para pelaku.
“Klien kami total 17 kali dicabuli oleh empat pelaku, ada yang melakukan 10 kali, ada yang 4 kali dan 3 kali,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan betapa sistematisnya pelecehan yang dilakukan.
Dalih spiritual yang digunakan pelaku membuat korban sulit membedakan antara latihan silat dan pelecehan seksual. Ritual khodam dijadikan tameng agar korban tidak melawan. Dengan cara itu, pelaku berhasil mengelabui murid-muridnya.
Pelaku bahkan menyebut ritual khodam sebagai kewajiban bagi setiap murid. Dengan alasan itu, korban merasa tidak punya pilihan selain mengikuti instruksi. Padahal, kewajiban tersebut hanyalah rekayasa untuk menjerat korban.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan dilakukan berulang kali. Ada korban yang dicabuli hingga 17 kali. Angka ini menegaskan bahwa kejahatan dilakukan secara sistematis dan terencana.
Instruksi menutup mata dengan kain hitam menjadi bagian penting dari modus pelaku. Dengan mata tertutup, korban tidak bisa melihat apa yang dilakukan pelaku. Mereka hanya mendengar instruksi untuk tidak melawan.
Pelaku meyakinkan korban bahwa gerakan dan sentuhan yang mereka rasakan adalah tanda khodam masuk ke tubuh. Dalih ini membuat korban bingung dan akhirnya pasrah terhadap tindakan pelaku.
Setelah kasus ini terungkap, orangtua murid di perguruan silat itu langsung khawatir. Mereka kaget mendengar bahwa tujuh orang menjadi korban pencabulan dan rudapaksa. Kejutan itu berubah menjadi kemarahan dan tuntutan keadilan.
Meski sempat ditolak, laporan akhirnya diterima oleh pihak kepolisian. Penolakan awal membuat keluarga korban semakin geram. Namun mereka tetap berjuang agar kasus ini diproses secara hukum.
Satreskrim Polresta Jambi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Langkah ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang menuntut keadilan atas perbuatan keji para pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.