Senin, 18 Mei 2026

KRIMINALITAS

Tarik Paksa 9 Mobil Warga, 5 Debt Collector Ditangkap Polisi

Sebanyak lima anggota jaringan mata elang (Matel) atau debt collector diamankan aparat kepolisian usai diduga mengambil paksa sejumlah

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tarik Paksa 9 Mobil Warga, 5 Debt Collector Ditangkap Polisi
TribunGorontalo.com
KRIMINAL -- Mobil yang diamankan paksa debt collector di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).(KOMPAS.com/HERU DAHNUR) 
Ringkasan Berita:
  • Polda Bangka Belitung menangkap lima debt collector yang diduga menarik paksa sembilan unit mobil di Pangkalpinang.
  • Polisi menyebut tindakan para pelaku tidak sesuai surat kuasa maupun ketentuan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan.
  • Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sembilan mobil, lima ponsel, dokumen kendaraan, serta sejumlah barang bukti lainnya.

TRIBUNGORONTALO.COM — Sebanyak lima anggota jaringan mata elang (Matel) atau debt collector diamankan aparat kepolisian usai diduga mengambil paksa sejumlah mobil di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan kelima orang tersebut diamankan terkait kasus penarikan objek jaminan fidusia yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Pria di Grogol Tewas usai Diduga Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2, Polisi Selidiki Kasusnya

“Terdapat lima orang yang diduga sebagai debt collector kami amankan terkait penarikan objek jaminan fidusia,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).

Menurut Agus, tindakan para pelaku tidak sesuai dengan surat kuasa maupun ketentuan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan atau finance.

“Tindakan mereka tidak sesuai dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik perusahaan finance,” katanya.

Adapun identitas lima tersangka yang kini telah ditahan masing-masing berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken asal Nusa Tenggara Timur (NTT), ER alias Edos asal NTT, LU alias Lukki asal NTT, serta AJT alias Andre asal Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas para penagih utang di wilayah Pangkalpinang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Baca juga: Tiket Pesawat Berpotensi Melambung Mulai Mei 2026, Ini Penjelasannya

Dalam proses penindakan, polisi awalnya mengamankan delapan orang sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Polisi sempat mengamankan delapan orang sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Agus.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan modus menarik unit mobil dari tangan penerima pengalihan kendaraan.

Namun kendaraan yang telah ditarik tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

Sebaliknya, kendaraan itu justru disimpan dan disembunyikan oleh para tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil dari berbagai merek, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan rangkap dokumen dan surat-surat kendaraan.

Agus menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia memastikan kepolisian bertindak berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat.

“Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak para tersangka maupun pihak terkait tetap terpenuhi sesuai prosedur, termasuk adanya pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada pihak keluarga,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya terkait kasus tersebut.

Polisi meminta masyarakat mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved