bansos 20
Cek Bansos Mei 2026 Sekarang! Akses Lebih Mudah Lewat HP
Melalui sistem online, masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan hanya dengan menggunakan ponsel, tanpa harus jauh-jauh ke kantor desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Aplikasi-Cek-Bansos-Simak-cara-cek-Bantuan-Sosial.jpg)
Ringkasan Berita:
- Masyarakat kini dapat memantau status bantuan sosial dan posisi ekonomi secara mandiri dan real-time melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Angka Desil (pengelompokan kesejahteraan 1-10) menjadi penentu kelayakan penerima bantuan, di mana kelompok Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan program seperti PKH dan BPNT
- Karena data kemiskinan bersifat dinamis, masyarakat diberikan akses transparan untuk melakukan sanggahan atau usulan baru melalui aplikasi
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah resmi menyalurkan kembali bantuan sosial (Bansos) pada kuartal kedua tahun 2026.
Melalui sistem online, masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan hanya dengan menggunakan ponsel, tanpa harus jauh-jauh ke kantor desa.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan transformasi data kemiskinan yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan BPS.
Dengan sistem ini, warga bisa mengetahui posisi desil mereka secara real-time, yang menjadi penentu kelayakan menerima bantuan produktif maupun tunai.
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori. Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang untuk masuk daftar penerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Pengecekan mandiri lewat HP tidak hanya lebih cepat, tetapi juga menjaga privasi warga. Cukup dengan memasukkan NIK, informasi bantuan akan muncul dalam hitungan detik. Pemerintah berharap langkah ini memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan tidak ada lagi warga miskin yang terlewat hanya karena kendala informasi.
Cara Cek Desil Kemensos 2026 Secara Online
Pengecekan desil bansos kini bisa dilakukan secara mandiri dengan langkah yang praktis. Berikut dua metode yang dapat digunakan:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Akses laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK sesuai KTP.
Isi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi keamanan.
Klik “Cari Data”.
Hasil akan menampilkan nama lengkap, kelompok desil, status bansos, hingga periode penyaluran.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan NIK sesuai KTP.
Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan profil lengkap Anda termasuk posisi desil.
Apa Itu Desil Bansos?
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Data ini bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Kemensos dan terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Melansir dari Kompas.com, berikut pembagian desil Bansos.
Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin (miskin ekstrem).
Desil 2: Kelompok miskin.
Desil 3: Hampir miskin.
Desil 4: Rentan miskin.
Desil 5: Menuju kelas menengah.
Desil 6–10: Kelompok menengah hingga atas.
Desil Berapa yang Berhak Dapat Bansos?
Secara umum, pemerintah menetapkan ambang batas berikut:
Desil 1–4: Berhak menerima PKH.
Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako & PBI-JK (BPJS Kesehatan).
Cara Mengajukan Perbaikan Data
Jika hasil cek desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi Anda yang sebenarnya, atau jika Anda berhak namun tidak terdaftar, Anda bisa melakukan langkah berikut:
Jalur Mandiri: Gunakan menu "Usul Sanggah" di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Jalur Resmi: Mendatangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk pemutakhiran data DTKS.
Tribunners, itulah cara mudah cek desil lewat HP untuk memastikan status Anda sebagai penerima Bansos 2026. Pastikan data NIK Anda valid agar proses pencarian data tidak mengalami kendala. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.