Rabu, 25 Maret 2026

Sosok Hendrik Irawan, Mitra MBG yang Viral Usai Joget dan Pamer Insentif

Nama Hendrik Irawan menjadi perbincangan luas setelah video dirinya berjoget sambil menyinggung penghasilan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sosok Hendrik Irawan, Mitra MBG yang Viral Usai Joget dan Pamer Insentif
TribunGorontalo.com
MITRA MBG VIRAL: Tangkapan layar video Hendrik Irawan pemilik dapur MBG di Batujajar Bandung Barat mendadak viral disebut pamer dapat insentif Rp 6 juta per hari. 
Ringkasan Berita:
  • Hendrik Irawan viral setelah video dirinya berjoget sambil menyebut insentif Rp6 juta per hari dari program MBG menuai pro dan kontra. 
  • Ia kemudian memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut sesuai aturan, namun telah dipelintir oleh publik. 
  • Tak terima videonya disebarluaskan tanpa izin, ia melaporkan dua akun media sosial ke polisi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Hendrik Irawan menjadi perbincangan luas setelah video dirinya berjoget sambil menyinggung penghasilan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa insentif yang diperolehnya dari program itu bisa mencapai Rp6 juta per hari.

Konten tersebut kemudian memicu beragam reaksi dari warganet.

Sebagian publik memberikan respons positif, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan transparansi klaim tersebut.

Bahkan, ada yang menilai aksinya tidak menunjukkan empati di tengah kontroversi yang menyelimuti program MBG.

Situasi semakin memanas setelah video tersebut tersebar ulang di berbagai platform.

Hendrik pun mengaku keberatan karena kontennya dibagikan tanpa izin.

Ia kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun media sosial ke Polres Cimahi.

“Pada dasarnya saya sebagai warga biasa hanya ingin keadilan bahwa saya dirugikan,” ujar Hendrik Irawan owner dapur MBG di Batujajar, Bandung Barat tersebut.

Menurutnya, dua akun tersebut telah mengunggah ulang video miliknya tanpa izin serta memicu hujatan secara masif. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum.

Hendrik menyebut laporan itu berkaitan dengan UU ITE No 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan 45 serta KUHP baru UU 1/2023 Pasal 433 dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Tegaskan Insentif Sesuai Aturan

Menanggapi polemik yang berkembang, Hendrik menyampaikan klarifikasi melalui video terbarunya.

Ia menilai informasi yang beredar telah dipelintir sehingga merugikan dirinya secara pribadi. Menurutnya, narasi yang berkembang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Terkait angka Rp6 juta per hari yang ramai diperbincangkan, ia menegaskan bahwa nominal tersebut mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis program MBG.

Ia juga menyayangkan munculnya tudingan yang menyebut dirinya tidak pantas dalam menyikapi insentif tersebut.

Menurut Hendrik, penyebaran konten tersebut justru membentuk opini negatif yang tidak sesuai fakta.

Ia bahkan menilai polemik ini berpotensi mencoreng citra program MBG yang disebutnya memiliki tujuan baik bagi masyarakat.

Karena itu, ia mengimbau publik agar tidak mudah percaya pada potongan informasi yang belum tentu utuh kebenarannya.

Hendrik juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memulihkan nama baiknya.

Profil dan Aktivitas

Diketahui, Hendrik merupakan mitra dalam program MBG.

Ia mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Pangauban, Kampung Cibodas, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Selain dapur tersebut, ia mengaku tengah mengembangkan fasilitas SPPG lainnya.

Melalui media sosial pribadinya, Hendrik aktif membagikan aktivitas seputar program MBG hingga dikenal dengan sebutan Hendrik MBG.

Ia juga mengklaim bahwa sistem penyediaan makanan di dapurnya memiliki standar perhitungan gizi yang lebih ketat dibanding lainnya.

Dalam salah satu kegiatan syukuran, ia bahkan menghadirkan Chef King Abdi dan Ivan Gunawan untuk meramaikan acara tersebut.

 
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved